Bangkai Ayam dan Molotov Teror DJ Donny, Polda Metro Akhirnya Buka Suara
Lewat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dibenarkan kalau laporan tersebut telah mereka terima.
"Iya, benar sudah diterima laporannya," kata dia, Kamis, 1 Januari 2026.
Meski membenarkan, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan ini belum bicara banyak soal laporan yang dibuat oleh DJ Donny tersebut. Dirinya cuma mengatakan, kalau laporan yang dibuat soal dua teror yang dialami DJ Donny.
"Soal dua teror itu," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, DJ Donny, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait dengan berbagai teror yang dialaminya, mulai dari bangkai ayam yang berisi ancaman hingga pelemparan bom molotov yang dialamatkan ke rumahnya.
DJ Donny mengatakan bahwa teror pertama yang dialaminya yakni adanya paket misterius yang ternyata bangkai ayam. Paket tersebut diterima oleh istrinya pada hari Senin, 29 Desember 2025.
“Pas dibuka ternyata isinya bangkai ayam, kepalanya dipotong. Ada tulisan ancaman supaya saya jaga ucapan di media sosial. Ada foto saya juga, lehernya digambar seperti disayat,” ujar Donny, Rabu, 31 Desember 2025.
Adapun untuk peristiwa yang dialaminya saat itu belum ia laporkan ke polisi. Kemudian, peristiwa teror kedua dialaminya kembali pada Rabu, 31 Desember 2025, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Teror yang dialaminya itu terekam kamera CCTV yang menunjukkan adanya dua orang melempar bom molotov ke arah rumahnya.
“Semalam subuh rumah saya dilempar bom molotov. Untung hujan dan apinya padam duluan. Kalau enggak, bisa kebakar. Kena mobil juga,” kata dia.
Akibat teror bom molotov itu mengakibatkan pecahan kaca dan juga sisa bom molotov yang masih berada di sekitar lokasi. Dia menyebut sengaja membiarkannya seperti itu untuk mempertahankan kondisi lokasi untuk keperluan penyelidikan polisi.
Laporan yang dibuat oleh DJ Donny teregister dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Desember 2025, dengan laporan pelanggaran UU Darurat dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 356 KUHP.