Satgas Sikat Pelanggaran Pangan! 77 Ton Daging Ilegal Hingga Mie Berformalin Terbongkar

Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Pangan Nasional
Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Pangan Nasional

Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Pangan Nasional bergerak cepat menjelang rangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026. Dalam tiga pekan terakhir, ratusan pelaku usaha ditegur hingga sejumlah kasus diproses hukum.

Satgas di bawah koordinasi Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah itu melakukan pemantauan intensif sejak 5 Februari hingga 25 Februari 2026. Pengawasan dilakukan menjelang perayaan Imlek, Ramadan, Nyepi hingga Idul Fitri 1447 Hijriah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Total ada 28.270 kegiatan pemantauan yang digelar di seluruh wilayah Indonesia. Dari ribuan kegiatan tersebut, Satgas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari persoalan harga, distribusi hingga dugaan tindak pidana di sektor pangan.

Secara rinci, petugas melakukan 2.461 kali pengecekan ke distributor atau produsen serta 898 kali koordinasi pengisian stok kosong. Tak hanya itu, sebanyak 350 surat teguran dilayangkan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Langkah pengawasan juga diperkuat dengan 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk. Satgas turut merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar.

Dari hasil pengawasan tersebut, empat perkara pidana di bidang pangan ditangani aparat kepolisian. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, didampingi Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak serta Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan penindakan ini demi menjaga stabilitas pasokan dan melindungi masyarakat.

“Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” tutur Syahardiantono, Kamis, 26 Februari 2026.

Kasus pertama diungkap Polda Kepulauan Riau terkait penyelundupan pangan ilegal dan tindak pidana karantina hewan, tumbuhan maupun ikan. Dua tersangka berinisial LM (pemilik barang) dan H (nahkoda kapal) diamankan.

Barang bukti yang disita antara lain dua kapal motor, 5.037 kotak berisi daging sapi, ayam dan babi dengan total 77 ton daging, 157 karung boneka serta 125 karung mainan bekas. Kasus kedua ditangani Polda NTB terkait praktik pengemasan ulang (repacking) beras SPHP Bulog 5 kilogram menjadi kemasan polos 50 kilogram.

Satu tersangka berinisial NS ditetapkan. Polisi menyita 140 karung polos putih 49,8 kilogram, 1.400 plastik bekas kemasan 5 kilogram, satu unit mesin jahit, 98 karung polos berisi 50 kilogram, serta 1.650 kemasan beras SPHP 5 kilogram.

Selanjutnya, Polda Jawa Barat mengungkap kasus peredaran makanan kedaluwarsa di wilayah Sumedang dengan tersangka JSP. Barang bukti berupa 12 karton susu steril, 105 karung biskuit, 25 karton bumbu racik dan sejumlah produk pangan lainnya.

Kasus keempat terjadi di Garut, yakni produksi mie mengandung formalin dan boraks. Tersangka berinisial WK diamankan bersama barang bukti enam karung mie basah siap edar, satu unit mesin molen, satu wajan besar, dua unit alat press mie, satu tong cairan racikan boraks dan formalin, dua buku catatan, serta satu unit kendaraan distribusi.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Pasal 504 KUHP (UU No 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Ia menekankan, pengawasan diperketat menjelang Ramadan, Nyepi dan Idul Fitri karena lonjakan permintaan pangan yang signifikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Satgas menegaskan langkah berlapis ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang bermain curang, sekaligus memastikan harga, keamanan dan mutu pangan tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 2026.