Banyak Pensiunan PNS Masih Terjerat Utang, BKN Minta Menkeu Purbaya Terapkan Single Salary System
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyoroti rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama golongan I dan II.
Menurutnya, banyak ASN yang masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun sehingga kesejahteraan mereka pasca-kerja belum terjamin sepenuhnya.
“Setelah puluhan tahun mengabdi, masih banyak ASN yang pensiun dalam kondisi ekonomi sulit. Banyak yang harus memperpanjang masa kerja hanya untuk melunasi hutang. Padahal, ASN seharusnya bisa menutup masa tugas dengan tenang dan bermartabat,” ujar Zudan dalam pidatonya di Palembang dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (7/10/2025).
Ia menilai kondisi tersebut disebabkan oleh sistem penggajian saat ini yang memisahkan antara gaji pokok dan tunjangan.
Hal ini berdampak pada perhitungan manfaat pensiun, karena pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok tanpa memperhitungkan tunjangan.
Apa Itu Single Salary System?
Untuk menjawab masalah ini, Zudan mengusulkan kembali penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system. Dalam skema ini, gaji ASN dihitung sebagai satu komponen yang menggabungkan gaji pokok dan tunjangan, dengan besaran 75 persen dari total gaji menjadi dasar perhitungan pensiun.
“Dengan single salary system, perhitungan gaji menjadi lebih sederhana dan adil, baik bagi ASN aktif maupun pensiunan. Tunjangan tidak lagi terpisah, sehingga manfaat pensiun lebih besar dan terjamin,” jelasnya.
Korpri sebenarnya telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun lalu. Namun hingga kini, implementasinya belum terealisasi.
Zudan berharap, Menteri Keuangan yang baru bisa lebih berpihak pada kesejahteraan ASN dengan memastikan kebijakan ini segera diterapkan, termasuk menjamin pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah secara rutin dan memadai.
Bagaimana Tanggapan Pemerintah?
Rencana penerapan sistem single salary juga tertuang dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan upaya transformasi tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari kebijakan jangka menengah.
Salah satu langkahnya adalah penerapan sistem penggajian tunggal bagi ASN. Namun, pemerintah belum merinci waktu pasti implementasi kebijakan ini.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, juga menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kebijakan gaji tunggal ASN, beriringan dengan penyusunan RPP Manajemen ASN.
“RPP tentang single salary sedang kita siapkan. Ini bagian dari reformasi manajemen ASN yang lebih menyeluruh,” kata Rini.
Apa Manfaat Skema Ini bagi ASN?
Dalam skema single salary, ASN akan menerima satu penghasilan yang mencakup seluruh komponen seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan umum lainnya. Namun, tunjangan jabatan dan fungsional akan tetap diatur terpisah sesuai kebutuhan.
Pemerintah menilai, sistem ini mampu menjaga daya beli ASN hingga masa pensiun. Selain itu, pensiunan akan mendapatkan perlindungan tambahan berupa asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
Jumlah gaji setiap ASN akan disesuaikan dengan sistem grading, yaitu pengelompokan berdasarkan nilai jabatan, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.
Selain soal penggajian, Zudan juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Ia menyebut, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Hukum ASN yang telah diusulkan sejak 2016 perlu segera disahkan.
“ASN perlu keberanian dalam bekerja. Tanpa perlindungan hukum, mereka bisa ragu mengambil keputusan karena takut dikriminalisasi,” ungkapnya.
BKN juga tengah mengembangkan sistem kepegawaian nasional terpadu dengan satu sumber data seperti Dukcapil. Dengan digitalisasi ini, proses mutasi, promosi, dan pensiun akan lebih cepat, efisien, serta bebas hambatan.
“Digitalisasi birokrasi akan memangkas proses berbelit, mempercepat pelayanan publik, dan memastikan transparansi dalam sistem kepegawaian,” kata Zudan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.