Petani Madiun Minta Tolong Prabowo Usai Disidang karena Selamatkan dan Pelihara Landak Jawa
Seorang petani kecil asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Bupati Madiun Hari Wuryanto.
Hal tersebut diungkapkan oleh warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Darwanto, setelah ia terjerat kasus hukum akibat memelihara landak jawa, satwa yang berstatus dilindungi.
Saat ini, Darwanto ditahan dan masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun.
Ia didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketika mengikuti persidangan pada Selasa (16/12/2025), Darwanto mengatakan bahwa ia hanyalah petani kecil yang tinggal di pinggir hutan.
"Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan. Saya mohon Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo tolong nasib kami sebagai petani kecil diperhatikan,” kata Darwanto di PN Madiun, dikutip dari , Rabu (17/12/2025).
Awal Mula Kasus Darwanto Diseret ke Meja Hijau
Perkara yang menjerat Darwanto bermula saat ia menemukan dua ekor landak jawa yang terperangkap jaring di kebunnya.
Satwa tersebut selama ini dianggap sebagai hama perusak tanaman.
Alih-alih dilepas, ia memilih merawatnya agar tidak kembali merusak kebun.
Darwanto mengaku tidak memahami bahwa landak jawa termasuk satwa yang dilindungi.
Ia juga tidak menyadari bahwa memelihara hewan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
“Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama,” ujar Darwanto usai mengikuti persidangan.
"Tetapi, saya tidak tahu kalau landak jawa itu hewan dilindungi. Dan, kalau memelihara landak jawa itu ternyata melanggar hukum," tambahnya.
Seiring waktu, dua ekor landak jawa yang dipelihara sejak 2021 itu berkembang biak hingga berjumlah enam ekor.
Darwanto menegaskan, selama memelihara satwa tersebut, ia tidak pernah memperjualbelikannya kepada siapa pun.
“Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi, sekarang saya malah dipenjara. Dan, sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” kata Darwanto.
Darwanto Kurang Paham Aturan Memelihara Landak Jawa
Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, menilai perkara ini tidak mengandung unsur kesengajaan maupun motif ekonomi.
Menurutnya, kliennya bertindak atas dasar keterpaksaan dan rasa kasihan.
“Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa,” ujar Suryajiyoso.
"Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi, tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi," tambahnya.
Suryajiyoso menambahkan, kasus yang menjerat Darwanto mencerminkan persoalan klasik dalam penegakan hukum lingkungan, khususnya di wilayah pedesaan.
Rendahnya literasi hukum dan pendekatan pidana yang kaku kerap membuat masyarakat kecil terjerat hukum.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi sosial terdakwa, latar belakang sebagai petani kecil, serta ketiadaan niat jahat dalam perbuatan tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang