OJK Rombak Aturan Pergadaian Dorong Ekonomi Kerakyatan, Intip 11 Perubahannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Kebijakan baru ini memuat sebelas poin penyederhanaan aturan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Sebagai badan pengawas aktivitas dan transaksi keuangan, OJK berharap hadirnya POJK 29 Tahun 2025 mampu menciptakan industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan. Dengan demikian, percepatan inklusi keuangan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus meningkatkan indeks kemudahan berusaha melalui proses perizinan yang lebih sederhana bagi pelaku usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota.

Hal ini guna mempermudah kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun. Khususnya bagi kelompok masyarakat yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal. 

Dari sisi pelaku usaha pergadaian, regulator menilai perlunya ruang gerak yang lebih fleksibel agar industri gadai nasional dapat bersaing dan bertumbuh tanpa mengabaikan prinsip tata kelola secara prudent. POJK Nomor 29 Tahun 2025 resmi berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif," jelas OJK dalam keterangan resminya dikutip pada Jumat, 5 Desember 2025. 

Terkait penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, serta merujuk pada amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha gadai yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU P2SK wajib mengurus izin paling lambat 12 Januari 2026.

Pelaku usaha yang belum memiliki izin diminta segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK sesuai domisili usaha. OJK menegaskan ketaatan pelaku industri menjadi salah stau faktor penting kesuksesan industri gadai nasoional.

"Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik dan menjaga integritas industri pergadaian nasional," lanjut OJK.

Berikut sebelas poin perubahan pokok ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025.

  1. Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha Pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK;
  2. Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir;
  3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material;
  4. Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagiPerusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional;
  5. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor;
  6. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;
  7. Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;
  8. Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah;
  9. Dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap Perusahaan Pergadaian syariah baru hasil pemisahan UUS;
  10. Perluasan sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelengggarakan kegiatan usaha secara konvensional; dan
  11. Perluasan skema kerja sama Perusahaan Pergadaian konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).