Perusahaan Asuransi Diminta AAJI Permudah Klaim Korban Bencana Sumatera

 Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon.
 Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon.

 Perusahaan anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) diminta untuk proaktif membantu nasabah yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Khususnya dalam memberikan kemudahan proses pengajuan klaim.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengungkapkan keprihatinannya atas musibah tersebut.  industri asuransi ditegaskan tetap hadir memberikan kepastian dan kemudahan bagi pemegang polis.

"AAJI mengimbau dan sudah mengeluarkan surat edaran, juga berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), supaya perusahaan asuransi jiwa pada kesempatan pertama dimungkinkan itu proactively mencoba mencari tahu nasabah pemegang polis kami yang mungkin ikut terdampak musibah banjir Sumatera,” katanya di Jakarta, dikutip Selasa, 9 Desember 2025.

Dia mendorong perusahaan asuransi agar tidak hanya menunggu laporan klaim dari nasabah, tapi melakukan aksi ‘jemput bola’ dengan menghubungi nasabah di wilayah terdampak guna memastikan kondisi mereka melalui kantor pemasaran maupun kantor layanan setempat.

Meskipun demikian, Budi memahami adanya berbagai kendala di lapangan, termasuk terputusnya akses komunikasi dan transportasi, hingga ketiadaan listrik di sejumlah daerah akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor tersebut.

“Saya tahu sebagian perusahaan asuransi sudah mencoba menghubungi nasabahnya, bahkan juga mencoba menghubungi pegawainya yang ada di wilayah tersebut, tapi ternyata kontak tidak selalu mudah (dilakukan) untuk minggu kemarin. Semoga di minggu-minggu ke depan (komunikasi) ini jadi lebih mudah,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menekankan pentingnya relaksasi atau kelonggaran terkait dokumen persyaratan klaim, mengingat skala bencana yang terjadi amat besar.

Budi menyadari bahwa dalam kondisi tersebut, dokumen-dokumen fisik milik nasabah, termasuk polis asuransi dan dokumen pendukung lainnya, sangat mungkin hilang atau rusak.

Ia berharap kebijakan itu dapat meringankan beban para pemegang polis yang menjadi korban dalam bencana tersebut, sehingga manfaat perlindungan produk asuransi dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

"Kami mengantisipasi bahwa ada beberapa supporting document (dokumen pendukung) untuk mengajukan klaim yang mungkin hilang, yang mungkin rusak. Kami tidak bisa paksa, tapi kami meminta dan mengimbau kepada (perusahaan) anggota supaya tolong dicarikan solusi (terkait ketiadaan persyaratan dokumen klaim tersebut),” ucap Budi Tampubolon. (Ant)