Bukan Cuma Paket Pernikahan Murah, Modus WO Ayu Puspita juga Tawarkan Bulan Madu di Bali
Polda Metro Jaya membongkar modus penipuan yang dilakukan wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Tidak hanya menawarkan paket pernikahan murah, pelaku juga mengiming-imingi calon pengantin dengan fasilitas mewah hingga bulan madu ke Bali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, penipuan tersebut dilakukan dengan cara menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan yang tampak menguntungkan bagi konsumen.
“Dimana saudara APD sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan modus operandi menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 13 Desember 2025.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka. Mereka adalah APD, perempuan yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola utama WO, serta DHP, pria yang bekerja sebagai staf pemasaran. Keduanya diduga aktif menawarkan paket pernikahan dan menerima pembayaran dari para korban.
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan WO Ayu Puspita
Menurut penyidik, paket yang ditawarkan dipasarkan dengan harga di bawah pasaran. Namun, fasilitas yang dijanjikan justru terbilang tidak sebanding dengan biaya yang harus dibayarkan, mulai dari lokasi pernikahan mewah hingga bonus perjalanan wisata.
“Yang ditawarkan kepada para korban ini adalah paket yang murah. Dari paket murah itu, ada fasilitas lain yang ditawarkan, misalnya tempat pernikahan yang fantastis, hingga paket liburan,” ujar Iman.
Tak berhenti di situ, para tersangka juga menjanjikan paket wisata dan bulan madu ke sejumlah destinasi populer. Bali menjadi salah satu tujuan yang kerap digunakan untuk menarik minat calon pengantin agar segera melakukan pembayaran.
Iman menerangkan, bonus tersebut dikemas sebagai bagian dari paket pernikahan sehingga menimbulkan kesan eksklusif dan sangat menguntungkan bagi konsumen. Padahal, uang yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan pernikahan.
“Kemudian, ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka, misalkan ke Bali dengan paket wisata, paket honeymoon. Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka,” jelasnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap, bisnis jasa WO tersebut telah berjalan sejak 2016 dan semakin masif setelah pada 2024 dikemas dalam bentuk badan hukum. Legalitas usaha itu turut meningkatkan kepercayaan korban, meski pada akhirnya hanya dijadikan kedok penipuan.
Iman menambahkan, dalam skema penawaran, korban yang membayar uang muka dijanjikan proses pemesanan venue dan vendor. Jika pelunasan dilakukan sebelum tenggat waktu tertentu, korban disebut akan mendapat berbagai bonus.
“Lalu, penawaran menarik, seperti para korban yang membayar uang muka dengan janji untuk booking venue dan vendor, apabila korban melunasi sebelum tenggat waktu yang ditentukan, akan mendapatkan bonus gratis bulan madu, tiket pulang pergi pesawat,” terang Iman.
Selain tiket pesawat pulang pergi, calon pengantin juga dijanjikan fasilitas menginap di villa selama tiga hari dua malam dan berbagai layanan tambahan lainnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menilai kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jasa wedding organizer.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan WO tersebut.
“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Erick, Selasa 9 Desember.
Ia menjelaskan, pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sementara tersangka pria berinisial D membantu pelaksanaan operasional. Keduanya bukan pasangan suami istri.
“Statusnya kedua tersangka ini adalah owner dan pegawai,” ungkap Erick.
Polisi pun mengimbau calon pengantin untuk tidak mudah tergiur paket pernikahan murah dengan fasilitas berlebihan, serta memastikan kredibilitas penyedia jasa sebelum melakukan pembayaran.