Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku di Awal Desember 2025
Rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak Bogor kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan mulai siang ini. Regulasi tersebut bermaksud membantu mengurai kemacetan di wilayah ini.
Kawasan Puncak Bogor memang kerap dipadati wisatawan menjelang akhir pekan. Sehingga perlu ada tindakan antisipasi untuk mengurangi terjadinya macet parah.
Ganjil genap Puncak masih dinilai sebagai salah satu solusi utama. Mekanismenya sama seperti ganjil genap yang diterapkan di Jakarta.
Mengingat adanya ganjil genap Puncak, masyarakat perlu memperhatikan agar kendaraan dipakai melintas sesuai dengan tanggal berlaku.

Selain ganjil genap Puncak, petugas kepolisian juga dapat menerapkan rekayasa lalu lintas lain seperti one way secara situasional, melihat kondisi di lapangan terlebih dulu.
Petugas berjaga memiliki kewenangan untuk mengarahkan kendaraan pelanggar buat putar balik atau mencari jalur alternatif lain, apabila pelat nomor tidak sesuai.
Gage Puncak mulai diberlakukan hari ini, Jumat (05/11) pukul 14:00 WIB sampai Minggu (07/12) pukul 23:59 WIB mendatang.
Lokasi Ganjil Genap Puncak
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Kendaraaan Terbebas dari Ganjil Genap Puncak
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu
- Kendaraan warga berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.
Ketentuan soal rekayasa lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Masyarakat diharapkan memperhatikan pelat kendaraan yang digunakan sebelum melintas. Karena jika tidak sesuai tanggal, petugas berjaga dapat mengarahkan pengendara buat putar balik.