Harga Emas Antam Hari Ini 1 Desember 2025 Naik Lagi: Cek Harga Terbarunya di Awal Bulan

harga emas Antam, harga emas hari ini, Butik Antam, harga antam hari ini, Harga Emas Antam Hari Ini 1 Desember 2025 Naik Lagi: Cek Harga Terbarunya di Awal Bulan

Harga emas batangan Antam hari ini kembali mengalami kenaikan pada awal bulan ini.

Berdasarkan data yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Senin (1/12/2025), harga emas naik Rp2.000 dari sebelumnya Rp2.413.000 menjadi Rp2.415.000 per gram.

Kenaikan ini turut diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang naik menjadi Rp2.276.000 per gram.

Berapa Harga Emas Antam Hari Ini?

Emas Antam tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Senin:

  • 0,5 gram: Rp1.257.500
  • 1 gram: Rp2.415.000
  • 2 gram: Rp4.770.000
  • 3 gram: Rp7.130.000
  • 5 gram: Rp11.850.000
  • 10 gram: Rp23.645.000
  • 25 gram: Rp58.987.000
  • 50 gram: Rp117.895.000
  • 100 gram: Rp235.712.000
  • 250 gram: Rp589.015.000
  • 500 gram: Rp1.177.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.355.600.000.

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar internasional dan kebijakan penyesuaian harga dari PT Antam Tbk.

Bagaimana Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam?

Pembelian emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen.

Setiap pembelian emas disertai bukti potong pajak sebagai bukti bahwa PPh 22 telah dibayarkan. Mekanisme ini memastikan seluruh transaksi emas terekam sesuai regulasi perpajakan.

Pemerintah melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023 juga memperkenalkan aturan baru yang memungkinkan tarif pajak pembelian emas turun menjadi 0,25 persen jika pembeli mencantumkan NPWP.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat membeli emas secara resmi dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Bagaimana Aturan Pajak untuk Buyback Emas Antam?

Transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam juga dikenai PPh Pasal 22. Untuk transaksi di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan tarif sebesar 1,5 persen. Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya dua kali lipat, yakni 3 persen.

Potongan pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback yang diterima pelanggan. Sebagai contoh, jika seseorang menjual emas dengan nilai Rp20 juta, maka pemegang NPWP akan dikenai pajak sebesar Rp300.000, sementara non-NPWP dikenai pajak Rp600.000.

Skema potongan langsung ini memudahkan pelanggan karena tidak memerlukan proses administrasi tambahan. Semua perhitungan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kenaikan harga emas dan penjelasan mengenai aturan pajaknya, masyarakat diharapkan memahami detail transaksi sebelum membeli atau menjual emas Antam.

Pengetahuan mengenai mekanisme pajak juga penting agar proses investasi lebih aman, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang