Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Siang Hari Ini, Cek Lokasinya

Di akhir pekan, kebijakan ganjil genap Puncak Bogor akan kembali diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Hal ini dilakukan mengingat tingginya volume kendaraan melintas di area Puncak Bogor selama hari libur. Sehingga kerap menyebabkan kemacetan parah.

Ganjil genap Puncak Bogor punya aturan sama dengan yang dijalankan di Jakarta. Pemilik kendaraan wajib memperhatikan pelat nomornya sebelum melintas di area tertentu.

Apabila melanggar gage Puncak Bogor, petugas berhak untuk mengarahkan pengemudi buat putar balik dan mencari rute alternatif lain.

Ganjil Genap Puncak Bogor

Oleh karena itu selama ganjil genap Puncak Bogor berlangsung, masyarakat dapat memanfaatkan moda transportasi lain yang tersedia.

Kemudian perhatikan pelat kendaraan agar sesuai tanggal. Jadi tidak menyebabkan kemacetan.

Lokasi Ganjil Genap Puncak Hari Ini

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Jangan sampai salah, gage Puncak berlaku mulai siang ini, Jumat (19/09) pukul 14:00 WIB sampai Minggu (21/09) 00:00 WIB.

Aturan soal rekayasa lalu lintas itu tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Ganjil genap Puncak

Meskipun begitu, ada sejumlah kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap Puncak dan mendapatkan prioritas. Berikut daftarnya.

Kendaraaan Terbebas dari Ganjil Genap Puncak

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075