Simak Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor, Berlaku Siang Ini
Ganjil genap Puncak merupakan salah satu siasat untuk mengurai terjadinya kepadatan lalu lintas menjelang akhir pekan.
Apalagi di hari libur biasanya masyarakat memadati area Puncak Bogor. Banyak kendaraan masuk dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju ke kawasan wisata.
Arus kendaraan yang masuk juga melampaui kapasitas jalan, sehingga kemacetan tidak dapat dihindari. Oleh karena itu rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak Bogor diterapkan.
Masyarakat yang ingin berkunjung ke wilayah tersebut menggunakan kendaraan pribadi perlu memperhatikan pelat nomor agar sesuai tanggal. Jika tidak, petugas ganjl genap atau gage Puncak dapat mengarahkan pengemudi untuk putar balik.

Jangan sampai salah, gage Puncak mulai diberlakukan hari ini Jumat (12/12) pukul 14:00 WIB sampai Minggu (15/12) pukul 23:59 WIB mendatang.
Lokasi Ganjil Genap Puncak
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak
Di samping ganjil genap Puncak, petugas kepolisian juga dapat menerapkan rekayasa lalu lintas lain seperti one way secara situasional, melihat kondisi di lapangan terlebih dulu.
Petugas yang berjaga memiliki kewenangan untuk mengarahkan kendaraan pelanggar buat putar balik atau mencari jalur alternatif lain, apabila pelat nomor tidak sesuai tanggal hari itu.
Lalu ada beberapa kendaraan yang tidak terikat aturan ganjil genap Puncak Bogor, seperti ambulans serta mobil listrik. Berikut daftar lengkapnya.
Kendaraaan Terbebas dari Ganjil Genap Puncak
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.
Ketentuan soal rekayasa lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Masyarakat diharapkan memperhatikan pelat kendaraan yang digunakan sebelum melintas. Karena jika tidak sesuai tanggal, petugas berjaga dapat mengarahkan pengendara buat mencari jalur alternatif lain.