Menteri Hukum Supratman Kebut RUU Kewarganegaraan demi Lindungi Pemain Naturalisasi

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan

 Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia rampung pada 2026. Menurutnya RUU bisa memberikan kepastian hukum bagi pemain naturalisasi Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri, menyusul polemik administrasi yang sempat mencuat, termasuk kasus “Passportgate”. 

“Pemerintah sedang menyusun dan menyelesaikan finalisasi RUU-nya. Tentu nanti kami mendengar semua masukan, termasuk dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, terkait pengaturan kewarganegaraan,” kata Supratman dikutip dari tvOnenews Sabtu, 18 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak. Koordinasi lintas kementerian disebut menjadi kunci agar aturan yang dihasilkan mampu menjawab persoalan di lapangan.

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner

Pembahasan RUU saat ini berlangsung intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemerintah membuka ruang masukan guna memastikan regulasi tersebut dapat melindungi status hukum atlet diaspora yang berkarier di luar negeri.

Sebelumnya, sejumlah pemain Timnas Indonesia seperti Justin Hubner, Nathan Tjoe-A-On, Dean James, dan Tim Geypens sempat menghadapi polemik dokumen kewarganegaraan yang berdampak pada izin kerja dan status mereka di kompetisi Eropa, termasuk Liga Belanda.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk segera melakukan evaluasi regulasi agar para pemain tidak dirugikan secara profesional.

Supratman menilai kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam mendukung prestasi atlet di level internasional. Menurutnya, diplomasi antarnegara perlu berjalan seiring dengan penguatan regulasi nasional.

Bek Timnas Indonesia, Dean James

Bek Timnas Indonesia, Dean James

“Hubungan antarnegara itu penting, tetapi RUU Kewarganegaraan juga tidak kalah penting. Yang utama adalah bagaimana Merah Putih dapat berkibar di berbagai ajang,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej menyampaikan bahwa RUU ini juga akan mengatur solusi jangka panjang, termasuk persoalan kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campur.

Dalam draf yang tengah dibahas, pemerintah mengkaji skema kewarganegaraan ganda terbatas, termasuk usulan perpanjangan batas usia pemilihan kewarganegaraan dari 18–21 tahun menjadi hingga 26 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini dinilai penting bagi pemain muda yang sedang merintis karier di luar negeri agar memiliki waktu lebih panjang dalam menentukan status kewarganegaraan tanpa tekanan administratif.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang kewarganegaraan ganda terbatas bagi individu dengan nilai strategis di sektor olahraga, ekonomi, dan ilmu pengetahuan guna menarik talenta diaspora.