ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bolos kerja berisiko diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan hak-haknya, termasuk tunjangan dan uang pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, banyak ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.
"Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," ujar Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).
Sidang bulanan awasi kedisiplinan ASN
Zudan menjelaskan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi disiplin ASN setiap bulan.
Setiap pelanggaran disiplin akan langsung dibawa ke sidang untuk menentukan sanksi yang tepat.
"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," tutur Zudan, seperti yang dikutip , Senin (3/11/2025).
Ia pun mengingatkan para ASN agar memahami konsekuensi jika membolos kerja.
"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.
Hak ASN yang dipecat dicabut
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan tidak akan memperoleh hak-hak sebagai ASN lagi, termasuk penghasilan, tunjangan, maupun uang pensiun.
"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," kata Imas.
Ketentuan ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Hukuman berjenjang bagi ASN bolos
Dilansir dari , Senin (3/11/2025), penegakan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang.
Hukuman ringan
Sanksi ringan diberikan melalui teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari dalam satu tahun.
Lalu, teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif antara 4-6 hari selama satu tahun.
Adapun, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan untuk ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari dalam setahun.
Hukuman sedang
Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen dengan jangka waktu berbeda, tergantung jumlah hari bolos.
Pemotongan tukin 25 persen selama enam bulan untuk ASN yang bolos kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 11-13 hari dalam setahun.
Pemotongan tukin 25 persen selama sembilan bulan untuk ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 14-16 hari dalam setahun.
Selanjutnya, pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan diberikan kepada ASN yang bolos kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17-20 hari selama satu tahun.
Hukuman berat
Ada dua jenis hukuman berat untuk ASN, yaitu penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian/pemecatan.
Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan untuk ASN yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari dalam satu tahun.
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan untuk ASN yang bolos kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 25-27 hari dalam setahun.
Adapun, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam setahun.
Sementara, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.