Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung
Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru.
Penunjukkan Kuntadi itu tertuang dalam surat keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani langsung oleh Prabowo.
Surat Keppres tersebut bernomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) tertanggal 20 November 2025.
Dengan penunjukkan tersebut, Kuntadi akan meninggalkan posisi sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Adapun sebelum penunjukkan ini, Kuntadi beberapa kali tercatat mengisi posisi strategis di lingkungan Kejaksaan.
Termasuk menjadi Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kuntadi pernah terlibat dalam pengungkapan kasus serperti korupsi BTS 4G Kominfo, kasus timah hingga kasus impor gula.