RUU Penyesuaian Pidana: Beri Obat Penggugur Kandungan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana
RUU Penyesuaian Pidana menambahkan ketentuan baru terkait pemberian obat untuk menggugurkan kandungan bagi korban pemerkosaan dengan syarat tertentu tak bisa dipidana.
Usulan itu disampaikan dalam rapat pembahasan penyusunan RUU Penyesuaian Pidana oleh Komisi III DPR RI, pada Senin, 1 Desember 2025.
Awalnya, rapat membahas soal Pasal 251 dimana seseorang yang memberikan atau meminta perempuan mengonsumsi obat penggugur kandungan dapat dipidana berupa penjara 4 tahun hingga denda.
"Pasal 251 ayat 1, setiap orang yang memberi obat dan meminta perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," kata Badan Keahlian DPR membacakan substansi pasal pada rapat tersebut yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 2 Desember 2025.
Kemudian, Fraksi Nasdem mengusulkan adanya tambahan frasa di Pasal 251 yaitu pemberian obat oleh seseorang yang menimbulkan harapan kandungan dapat digugurkan bisa dikenai pidana.
Diusulkan juga seseorang yang melakukan hal tersebut untuk menjalankan profesinya, dapat dicabut haknya.
"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 huruf F," ucapnya.
Fraksi PAN lantas memberikan pandangan pengecualian untuk pemberian obat gugurkan kandungan tersebut.
Dimana obat pengguguran kandungan bisa diberikan kepada korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.
"Ayat 3, perbuatan dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis," ujar Badan Keahlian membacakan masukkan PAN.
Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej menyepakati masukkan itu. Masukan itu, kata dia, sejalan dengan pasal terkait aborsi yang telah ada di KUHP.
"Usulan dari Nasdem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3. Sehingga itu nanti dia inline dengan pasal tentang aborsi yang ada di dalam pasal lainnya. Jadi benar memang seperti itu. Kami setuju," kata Eddy.