Pemerintah Minta RUU Penyesuaian Pidana Disahkan Sebelum 2 Januari 2026
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengatakan pemerintah ingin agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana disahkan sebelum 2 Januari 2026.
Dia mengatakan RUU Penyesuaian Pidana harus diselesaikan dan disahkan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku pada 2 Januari 2026.
“Kalau kita melihat, yang jelas RUU ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku,” kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin, 24 November 2025.
Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo di Kartanegara
Eddy menjelaskan RUU Penyesuaian Pidana akan mulai dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Selasa, 25 November 2025. Lalu, akan disahkan di rapat paripurna DPR pada Desember.
“Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di Paripurna,” ujarnya.
Dia menegaskan pembahasan RUU ini bukan karena ada isu khusus. Melainkan untuk menyesuaikan dengan KUHP.
“Jadi kita merubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah itu harus sesuaikan dengan KUHP Nasional,” kata Eddy.
Adapun RUU itu terdiri atas tiga bab untuk menyesuaikan aturan lain dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang berlaku 2 Januari 2026.
Pada Bab I berisi tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP.
Eddy mengatakan RUU ini ditujukan agar ada standar pemidanaan secara nasional. Menurut dia, hal ini penting untuk penataan ulang pidana sesuai dengan KUHP baru.
Adapun Bab II, katanya, berisi penyesuaian pidana dalam peraturan daerah (perda). Pemerintah berharap aturan pada Bab II ini bisa menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah overregulasi.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej
Pada Bab III, akan ada penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Dia menyebut perubahan dilakukan untuk menjamin KUHP berlangsung efektif dan tak multitafsir.
"Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru," ujarnya.