Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati

Komisi III DPR RI menggelar rapat untuk membahas soal pembentukan Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset pada hari ini, Kamis, 15 Januari 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana," kata Sari memimpin rapat.

Sari menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini merupakan salah satu upaya untuk memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara.

"Salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial," tutur dia.

Sari mengatakan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR akan mendengar laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana dari Badan Keahlian DPR.

"Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyebut RUU yang dibahas terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Adapun 8 bab itu terdiri dari ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan dan ketentuan penutup.