KUHAP Rampung, Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya siap jika ditunjuk untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut dia, kemungkinan besar RUU Perampasan Aset ini dibahas di Komisi III DPR RI.
"Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita nggak tahu. Yang jelas kalau Komisi III ditugaskan, kita siap," ucap Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 November 2025.
Meski begitu, Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR akan lebih dulu membahas RUU tentang penyesuaian pidana. Hal ini menindaklanjuti KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
"Lalu yang saat ini, minggu depan kami akan membahas Undang-undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindaklanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-undang Penyesuaian Pidana," tutur dia.
Habiburokhman menjelaskan, pihaknya akan memaksimalkan waktu untuk membahas RUU penyesuaian pidana ini jelang masa sidang berakhir pada 9 Desember 2025.
Adapun saat ini, Komisi III DPR RI tengah tengah fokus memproses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Komisi Yudisial (KY).
"Dan kita masih menyelesaikan KY ya, apa namanya. Pemilihan komisioner KY, 2 hari setelah KY. Lalu kita ada kemarin ada 1, 2 agenda ini, 1 hari, 2 hari agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan dan Pengadilan ya," ungkap Habiburokhman.
"Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju menambah 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, termasuk RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Kami meminta persetujuan rapat apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dengan penambahan itu, kini ada sebanyak 52 RUU yang masuk ke dalam prioritas untuk dibahas di sisa waktu tahun ini.
Selain RUU Polri, sejumlah RUU tambahan lainnya yang masuk ke dalam prioritas 2025, di antaranya RUU Perampasan Aset, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, dan RUU Badan Usaha Milik Daerah.
Kemudian pemerintah juga menambahkan usulan lima RUU, yakni RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, dan RUU tentang BUMN.