Wamenkum Tegaskan RUU Penyesuaian Pidana Tak Bahas Isu Krusial

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)

 Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana ke tahap berikutnya.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Oemar Hiariej mengatakan RUU Penyesuain Pidana tersebut merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional.

"Undang-Undang Penyesuaian Pidana ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional, bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus menyesuaikan beberapa ketentuan dengan KUHP Nasional," ucap Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin, 24 November 2025.

Wamenkum Eddy Hiariej Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI

Di sisi lain, Eddy mengungkapkan bahwa pembuatan RUU penyesuaian pidana ini memuat sembilan pasal. Pemerintah, kata dia, menyesuaikan berbagai UU dengan KUHP Nasional.

"Jadi, RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal. Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," katanya.

Kendati demikian, ia menekankan tidak ada isu kritikal dalam pembahasan RUU ini. Menurutnya, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana ini menyesuaikan beberapa ketentuan termasuk Peraturan Daerah.

"Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis ya. Jadi kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah itu harus sesuaikan dengan KUHP Nasional," jelasnya.

Ia mengatakan RUU Penyesuaian Pidana juga memperbaiki hal-hal teknis yang salah ketik atau typo.

"Terus terang ada yang typo, kemudian juga ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal yang bersifat teknis. Itu saja intinya," imbuh dia.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Atas dasar itu, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Dalam waktu dekat Komisi III DPR akan membahas RUU ini.

"Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, hari Selasa dan Rabu akan dibahas. Kemudian hari Senin akan ada persetujuan tingkat pertama, kemudian masuk paripurna," ujarnya.