Bisa Timbulkan Krisis Hukum, Prabowo Didesak Terbitkan Perppu Bagi KUHAP Baru

Ketua YLBHI Muhammad Isnur
Ketua YLBHI Muhammad Isnur

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai, Indonesia berada di ambang krisis hukum pidana usai pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR dan Pemerintah, pada 18 November 2025 lalu.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menyebut, proses pembahasan berjalan sangat cepat, tidak menyentuh rekomendasi fundamental, dan menghasilkan aturan dengan banyak masalah substansi.

Menurutnya, keputusan DPR dan pemerintah memberlakukan KUHAP baru secara bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026, merupakan langkah yang membahayakan sistem peradilan pidana.

"DPR dan Pemerintah menyeret Indonesia ke jurang krisis hukum pidana. Presiden Prabowo harus segera menerbitkan Perppu penundaan pemberlakuan KUHAP baru dan perbaikan substansi-substansi fatal," kata Isnur dalam keterangannya, dikutip Minggu, 23 November 2025.

Presiden Prabowo Subianto

Koalisi juga menyoroti jarak waktu yang sangat pendek antara pengesahan dan pemberlakuan, yaitu kurang dari dua bulan dan dipotong libur akhir tahun.

Padahal KUHAP baru mewajibkan setidaknya 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, satu Peraturan Mahkamah Agung, dan satu undang-undang pendukung, termasuk aturan soal penyadapan.

Isnur menegaskan, tanpa aturan pelaksana, aparat penegak hukum akan bekerja dalam kondisi tumpang tindih norma, kekosongan mekanisme, serta risiko salah tafsir. Koalisi bahkan membandingkannya dengan KUHP baru yang diberi masa transisi tiga tahun, tetapi hingga kini belum memiliki satu pun PP yang disahkan.

Koalisi juga mengidentifikasi sedikitnya 40 masalah substansi dalam KUHAP baru, yang disebut berpotensi mengancam hak warga negara dan memperburuk integritas proses peradilan.

Beberapa poin yang disorot antara lain:

1. Penangkapan dan penahanan tanpa otoritas hakim

Isnur menyebut KUHAP baru memberikan kewenangan penuh kepada penyidik untuk menangkap dan menahan tanpa persetujuan otoritas independen.

“Izin upaya paksa soal perlindungan fisik warga negara tidak datang dari otoritas independen. Ini sangat subjektif dan rentan penyalahgunaan,” kata Isnur.

2. Polri menjadi penyidik utama semua lembaga

Ketentuan baru menempatkan Polri sebagai penyidik utama yang membawahi seluruh PPNS, kecuali kejaksaan, KPK, dan TNI AL. Koalisi menilai kebijakan ini mengancam independensi penyidikan di lembaga teknis seperti BNN, BPOM, atau kehutanan.

3. Skema Restorative Justice dinilai membuka ruang pemerasan

Koalisi menilai aturan RJ dalam KUHAP baru dapat digunakan sebagai pintu transaksional sejak tahap penyelidikan karena memungkinkan “kesepakatan damai” ketika tindak pidana belum dipastikan. Minimnya pengawasan hakim disebut berpotensi menghadirkan pemaksaan dan penyalahgunaan kewenangan.

Melihat situasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Perppu untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru dan membuka ruang revisi total yang lebih partisipatif.

Menurut Isnur, langkah penundaan melalui Perppu memiliki preseden, seperti penundaan UU Hubungan Industrial, UU Perikanan, UU LLAJ, hingga undang-undang ketenagakerjaan karena berbagai persoalan implementasi.

“Keputusan Presiden akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana berjalan ke arah benar atau justru menjadi sumber kekacauan hukum yang berdampak bagi warga negara,” ujarnya.

Koalisi menyatakan tanpa penundaan dan revisi menyeluruh, pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru secara bersamaan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

tvOnenews/Rika Pangesti