Oso: GKSR Dukung Pemerintah dan Kepemimpinan Prabowo

8 Partai Non Parlemen Bentuk GKSR
8 Partai Non Parlemen Bentuk GKSR

 Delapan Partai non-parlemen membentuk Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) untuk menyikapi Parliamentary Threshold atau ambang batas Pemilu sebesar 4 persen. Mereka meminta agar ambang batas parlemen turun menjadi 1 persen.

Adapun delapan partai tersebut adalah Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh dan Partai Berkarya.

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias Oso menegaskan bahwa Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Silaturahmi partai politik non-parlemen di kediaman Oso

"Kami semua yang hadir ini, mendukung konstitusi, mendukung pemerintah kepemimpinan pak Prabowo. Kami bukan anti pemerintah, kami justru sangat mendukung pemerintah," kata Oso dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.

Ia menambahkan GKSR percaya bahwa Presiden Prabowo dapat merubah sistem politik di Indonesia agar lebih baik lagi ke depannya. Ia menyebut Prabowo juga sudah diakui oleh dunia.

"Itu, harga mati. Kenapa? Karena kita percaya beliau akan merubah sistem politik di Indonesia ini seperti yang kita dengar selama ini, statement-statement presiden terhadap bangsa Indonesia," kata Oso.

"Jadi apa yang diucapkan oleh beliau, itu didengar oleh seluruh bangsa Indonesia bahkan internasional," sambungnya.

Sementara, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan perubahan ambang batas parlemen dilakukan untuk menyelamatkan suara rakyat yang selama ini tak terdengar. Hal itu tercermin saat Pemilu 2024 sebanyak 17 juta suara rakyat terbuang dari 10 Partai Politik yang tak lolos ambang batas parlemen.

"Demi menyelamatkan suara rakyat yang selama ini terbuang. Oleh karena itu kami meminta agar suara kami didengar, dimasukkan di dalam Undang-Undang Pemilu yang baru, Parliamentary Threshold kami menyatakan cukup 1 persen," kata dia.

Lebih lanjut, Said mengatakan GKSR juga meminta agar Partai yang tak lolos ambang batas parlemen diberikan dana politik untuk pendidikan. 

Silaturahmi partai politik non-parlemen di kediaman Oso

Silaturahmi partai politik non-parlemen di kediaman Oso

"Itu artinya siapapun partai politik peserta pemilu dan sekecil apapun pendapatan suara yang diperoleh, maka dia berhak untuk mendapat dana politik. Karena ada suara, ada orang di situ," jelasnya.

Said meminta dana politik tersebut berlaku mulai pada Januari 2026.

"Oleh karena itu, GKSR meminta terhitung tahun 2026 bulan Januari, dana politik juga diberikan kepada seluruh partai politik non-parlemen yang ada 10 partai politik, di samping partai politik parlemen," tegas dia.