Mengapa Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Kembali? Ini Penjelasan Ahli
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai, jabatan Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan karena semakin kompleksnya peran dan tanggung jawab Panglima TNI.
Dilansir Kompas.com (8/8/2025), posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI yang selama ini ada dinilai tidak cukup untuk mengimbangi tuntutan tugas yang semakin beragam.
"Peran yang selama ini dimainkan kepala staf umum TNI kelihatannya dirasa tidak cukup untuk mengimbangi kompleksitas tugas, sehingga pos Wapang dihidupkan," ujar Anton dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Menurut Anton, beberapa faktor utama mendorong reaktivasi jabatan tersebut, di antaranya adalah perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Undang-undang ini memperluas peran dan ruang gerak TNI, yang mengharuskan Panglima TNI untuk memiliki pendamping setara bintang empat guna membagi beban kerja strategis yang lebih berat.
Kolaborasi TNI dengan Berbagai Kementerian
Anton menambahkan, peningkatan keterlibatan TNI dalam berbagai operasi militer selain perang (OMSP) dan kerjasama dengan berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) menciptakan kebutuhan untuk komunikasi yang lebih efektif.
"Posisi menteri yang setara dengan jenderal bintang empat, mau tidak mau hanya dapat diimbangi dengan komunikasi efektif melalui pejabat dengan kepangkatan yang setara," lanjutnya.
Sebagai contoh, selama ini hanya Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan yang berpangkat jenderal penuh, sementara Kasum TNI masih berpangkat bintang tiga.
Reaktivasi jabatan Wakil Panglima TNI juga sejalan dengan terbitnya Perpres Nomor 85 Tahun 2025 yang mengubah hubungan antara Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI.
Pentingnya Kriteria Pengisian Posisi Wakil Panglima TNI
Peraturan Presiden (Perpres) 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi TNI yang ditandatangani pada 5 Agustus 2025, mengatur reaktivasi jabatan Wakil Panglima TNI.
Namun, hingga saat ini, peraturan tersebut tidak secara rinci mengatur persyaratan siapa yang berhak menduduki posisi tersebut.
Anton berpendapat bahwa idealnya kriteria calon Wakil Panglima TNI harus mengikuti aturan pengisian jabatan Panglima TNI yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (4) UU TNI.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa jabatan Panglima dapat dipegang oleh perwira tinggi aktif dari setiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat Kepala Staf Angkatan.
"Mengadopsi prasyarat pengisian jabatan Panglima TNI dapat memperkuat soliditas, rasa kesetaraan, penyegaran, dan regenerasi di tubuh TNI," tambah Anton.
Tugas dan Peran Wakil Panglima TNI
Berdasarkan Pasal 15 Perpres 84/2025, Wakil Panglima TNI berfungsi membantu Panglima TNI dan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI untuk menciptakan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu.
Oleh karena itu, Anton menyarankan agar pejabat yang mengisi posisi Wakil Panglima TNI harus sudah berpengalaman dalam pembinaan kekuatan pada level matra.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengonfirmasi bahwa Wakil Panglima TNI akan dilantik dalam upacara kehormatan militer di Batujajar, Bandung, pada Minggu (10/8/2025).
Meski demikian, Kristomei belum mengungkapkan nama yang akan mengisi posisi tersebut, yang terakhir kali dijabat oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi.
Jabatan Wakil Panglima TNI: Status dan Tugas
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa meskipun jabatan Wakil Panglima TNI sudah ada dalam organisasi TNI, posisi ini baru akan dilantik.
"Itu organisasinya sudah ada, cuma baru dilantik sekarang," ujarnya usai memberikan pengarahan kepada Kadin Indonesia pada Kamis (7/8/2025).
Menurut Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI, Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI, yang bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI.
Di antara tugas utamanya adalah membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI, memberikan saran terkait kebijakan pertahanan, dan melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Panglima.
Perwira Tinggi yang Memiliki Kemungkinan Menjabat Wakil Panglima TNI
Saat ini, setidaknya ada tiga perwira tinggi bintang empat di tubuh TNI yang berpotensi menduduki jabatan Wakil Panglima TNI, yaitu:
- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali
- Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M Tonny Harjono
Ketiganya memiliki pengalaman luas dalam kepemimpinan matra masing-masing, yang menjadi kualifikasi penting dalam pengisian posisi strategis ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Ini Daftar Jenderal Bintang 4 yang Berpotensi Jabat Wakil Panglima TNI.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!