Kenali Modus Penipuan Online yang Marak, Ini Langkah Pencegahan agar Tak Jadi Korban
Di era digital yang serba cepat, kemudahan transaksi online ternyata juga membuka peluang bagi kejahatan siber. Penipuan daring kini makin marak dan kompleks, seiring meningkatnya aktivitas jual beli serta penggunaan aplikasi finansial di masyarakat.
Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan lonjakan signifikan hingga 800 laporan penipuan online diterima setiap harinya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan total kerugian mencapai Rp2 triliun hingga April 2025.
Kondisi ini menggambarkan bahwa ancaman penipuan digital kini bukan lagi kasus perorangan, tetapi sudah menjadi persoalan ekonomi yang berdampak luas. Fatih Alfali, Government Relations Manager DANA Indonesia, menjelaskan bahwa salah satu modus penipuan online yang banyak ditemui adalah penyalahgunaan identitas brand resmi oleh pelaku kejahatan.
Menurutnya, banyak penipu memanfaatkan nama perusahaan ternama untuk membuat akun layanan pelanggan palsu, pesan berhadiah, hingga tautan berbahaya. “Biasanya pelaku menyalahgunakan brand kami untuk memberikan komunikasi melalui akun-akun Customer Service palsu," ujarnya dalam sesi diskusi #PikirDuaKali Live Series, sebagaimana dikutip dari siaran pers pada Selasa, 11 November 2025.
Ilustrasi - Modus penipuan menggunakan sistem aplikasi melalui ponsel.
"Mereka juga membuat akun media sosial yang mengatasnamakan DANA dengan memberikan informasi hadiah palsu ataupun bonus yang luar biasa. Perlu digarisbawahi, DANA hanya akan menghubungi pengguna melalui layanan pengguna dan kanal komunikasi resmi kami yang bercentang biru lainnya," jelasnya.
Fatih mengungkapkan, jika ada yang mengatasnamakan Customer Service DANA dan memaksa meminta informasi sensitif, maka itu dipastikan merupakan penipuan. "DANA tidak pernah meminta OTP, PIN, dan username,” ujar Fatih.
Untuk melindungi pengguna, DANA menerapkan teknologi keamanan berlapis serta menyediakan layanan pengguna “DIANA”, berupa live chat resmi dalam aplikasi. DANA juga menghadirkan fitur DANA Protection yang memberikan perlindungan bagi pengguna dari transaksi tidak sah, termasuk pengambilalihan atau penyalahgunaan akun oleh pihak lain.
Lebih lanjut, Hilmi Adrianto, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, menegaskan bahwa keamanan pengguna menjadi prioritas utama bagi perusahaan. “Lewat kampanye edukasi ini, kami mengajak masyarakat berpartisipasi dan bekerja sama agar kita bisa sama-sama memberantas modus-modus penipuan yang semakin canggih," katanya.
"Kami harap masyarakat dapat lebih waspada jika menerima pesan yang too good to be true atau tawaran-tawaran yang berujung kepada investasi bodong,” tambahnya.
Hilmi menjelaskan, TikTok berkomitmen menjaga ruang berkreasi yang aman dan nyaman bagi pengguna. Untuk itu, perusahaan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memadukan teknologi dengan tim manusia.
Pada semester pertama 2025, TikTok menghapus lebih dari 25 juta konten yang melanggar Panduan Komunitas, termasuk 232 ribu konten penipuan, dengan 94 persen di antaranya berhasil dihapus sebelum dilaporkan pengguna. Lebih dari 180 ribu iklan berbayar yang mengandung unsur penipuan juga telah dihentikan.
Ia menegaskan, agar pencegahan terhadap penipuan online berjalan efektif, kesadaran publik sangat dibutuhkan agar masyarakat mampu mengenali, menghindari, dan secara aktif melaporkan tindakan penipuan yang ditemukan.
Melalui kampanye #PikirDuaKali, TikTok memperkenalkan metode sederhana bernama 3C, yakni Cek, Cegah, dan Cegat. Metode ini mendorong pengguna untuk selalu memeriksa kebenaran sumber informasi, menahan diri untuk tidak memberikan data pribadi atau melakukan transaksi tanpa verifikasi, serta segera melaporkan akun atau konten yang terindikasi penipuan.
“3C merupakan tiga prinsip dasar yang membantu kita untuk lebih waspada dan bisa mengenali modus-modus penipuan,” papar Hilmi.
Fatih menambahkan bahwa DANA akan terus memperkuat edukasi publik melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan mitra, termasuk TikTok. “Pastikan tidak pernah memberikan data apapun ke siapa pun, dan selalu cek terlebih dulu sumber informasinya apakah sudah valid atau tidak. Kita harus benar-benar menjaga agar upaya-upaya pelaku kejahatan finansial tidak bisa berlanjut,” tutupnya.