Cara Cek Rekening Penipuan Online, Waspada Jangan Asal Transfer Uang!

penipuan, cara cek rekening penipu, lapor.go.id, cara cek rekening penipuan, Cara Cek Rekening Penipuan Online, Waspada Jangan Asal Transfer Uang!, a. Melalui cekrekening.id, b. Lewat kredibel.com, a. Melalui Situs Lapor.go.id, b. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kasus penipuan online semakin marak dengan berbagai modus untuk menjerat korban.

Biasanya, pelaku akan meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu dengan alasan yang sudah disusun rapi.

Sebelum Anda menuruti permintaan untuk mentransfer dana ke rekening tertentu, sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu. Berikut cara mudah cek rekening penipuan online. 

Cara Cek Rekening Penipuan Online

a. Melalui cekrekening.id

Berikut ini cara mengecek nomor rekening penipuan melalui cekrekening.id

  • Kunjungi situs https://cekrekening.id/home  milik Kementerian Komdigi.
  • Di kolom Periksa Rekening, klik Cek Sekarang
  • Pilih jenis akun yang ingin dicek, apakah Bank, e-Wallet, atau Crypto.
  • Pilih nama bank sesuai rekening.
  • Masukkan nomor rekening yang hendak diperiksa.
  • Klik tombol Periksa.
  • Jika rekening belum pernah dilaporkan, akan muncul keterangan “Rekening belum pernah dilaporkan dan didaftarkan”.
  • Jika rekening sudah pernah terlibat penipuan, data terkait akan ditampilkan.

b. Lewat kredibel.com

  • Buka situs Kredibel.com.
  • Gulir ke bagian Cek Rekening Penipu Online.
  • Masukkan nomor rekening di kolom yang tersedia.
  • Klik tombol Cari.
  • Jika rekening bermasalah, akan muncul peringatan “Waspada Penipuan! Rekening bank ini pernah dilaporkan melakukan penipuan oleh pengguna.”

Cara Laporkan Rekening Penipuan

Apabila rekening yang diperiksa terbukti digunakan untuk penipuan, Anda dapat segera melaporkannya. Ada dua jalur resmi untuk melakukan pelaporan:

a. Melalui Situs Lapor.go.id

  • Akses situs https://www.lapor.go.id.
  • Centang opsi Permintaan Informasi pada klasifikasi laporan.
  • Isi judul laporan sesuai kasus.
  • Tulis detail kronologi atau dugaan penipuan pada kolom yang tersedia.
  • Pada kolom Asal Pelapor, tuliskan nama Anda (atau pilih anonim bila ingin merahasiakan identitas).
  • Pilih instansi tujuan dan kategori laporan.
  • Unggah bukti dugaan kejahatan (screenshot, bukti transfer, dll).
  • Klik tombol Lapor! untuk mengirimkan.

b. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Kirim email ke [email protected].
  • Hubungi nomor telepon 157.
  • Bisa juga dengan mengisi form pengaduan di situs resmi OJK.
  • Sertakan bukti dugaan penipuan seperti bukti transfer, nomor rekening, dan nama bank.

Maraknya kasus penipuan online mengharuskan masyarakat lebih waspada. Jangan langsung percaya pada instruksi transfer uang dari orang yang tidak dikenal.

Dengan kehati-hatian dan verifikasi, masyarakat bisa terhindar dari kerugian finansial akibat penipuan online.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.