Mengenang Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK yang Pernah Bercita-cita Jadi Diplomat

diplomat, Antasari Azhar, mantan ketua KPK, Mengenang Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK yang Pernah Bercita-cita Jadi Diplomat, Masa Kecil dan Pendidikan, Karier Sebagai Penegak Hukum, Menjadi Ketua KPK, Kasus Hukum dan Grasi Presiden, Kenangan Tokoh Hukum

Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada usia 72 tahun.

Kabar ini disampaikan oleh pengacaranya, Boyamin Saiman, pada Sabtu (8/11/2025) siang.

Jenazah almarhum telah diberangkatkan ke San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, untuk dimakamkan pada hari yang sama.

Masa Kecil dan Pendidikan

Dilansir dari Kompas.com (8/11/2025) berdasarkan buku Antasari, KPK, Belitan Cinta Segi Tiga, karya Burhanuddin Abe, Antasari  lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.

Ia merupakan anak keempat dari 15 bersaudara. Ayahnya bekerja sebagai kepala kantor pajak.

Masa SMP dan SMA ditempuh di Jakarta sebelum melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara. 

Antasari dikenal aktif dalam organisasi kampus, menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa. 

Ia juga sempat menjadi demonstran pada 1978 dan awalnya bercita-cita menjadi diplomat. Namun, jalan hidup membawanya menjadi jaksa.

Karier Sebagai Penegak Hukum

Antasari memulai kariernya sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985-1989), kemudian bertugas di berbagai daerah hingga menjadi Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.

Nama Antasari melambung saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terlibat dalam kasus besar yang menyangkut Tommy Soeharto.

Menjadi Ketua KPK

Dengan rekam jejaknya, Antasari terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki. 

Ia menjabat pada periode 2007–2009 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Di masa kepemimpinannya, KPK berhasil menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Kasus Hukum dan Grasi Presiden

Pada 2009, Antasari menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. 

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali.

Meski divonis bersalah, Antasari menegaskan dirinya tidak terlibat. 

Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, ia mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. 

Permohonan dikabulkan, dan Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum akhirnya bebas murni pada 2017.

Kenangan Tokoh Hukum

Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, mengenang Antasari sebagai sosok tegas dalam memberantas korupsi. 

“Sangat tegas (memberantas korupsi), kalau menurut saya penilaian saya, lurus, tapi ya itu ada saja kelirunya, ada saja salahnya,” ujar Jimly usai menjalankan shalat jenazah Antasari di Masjid Asy-Syarif, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (8/11/2025). 

Ia menambahkan bahwa Antasari juga dikenal sebagai orang yang baik.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, turut menyampaikan duka cita. “Innalillahi wainnalillahi rojiun, Indonesia kehilangan sosok tangguh yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Fitroh melalui pesan singkat.

Ia berharap keluarga almarhum diberikan ketabahan.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Kenang Sosok Antasari Azhar, Jimly: Tegas Memberantas Korupsi. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.