Pesan Ketua KPK dan Wamenkum untuk Pengurus Baru Peradi Profesional

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional resmi mengukuhkan kepengurusan baru periode 2026–2031
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional resmi mengukuhkan kepengurusan baru periode 2026–2031

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional resmi mengukuhkan kepengurusan baru periode 2026–2031 di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026. Organisasi advokat ini membawa misi membangun profesi hukum yang lebih modern, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta tetap menjunjung tinggi integritas dan etika.

Dalam kesempatan tersebut, Prof.Dr.Harris Arthur Hedar,.SH, MH dilantik sebagai Ketua Peradi Profesional dalam lima tahun ke depan. Dalam sambutannya, Harris menegaskan organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks agar tidak tertinggal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan," ucap Harris dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Prosesi pelantikan turut dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, serta anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi.

Dalam kesemlatan ini, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan advokat memiliki peran penting dalam perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum. Ia juga menyinggung kewenangan tambahan advokat dalam KUHAP baru, yakni mengajukan keberatan dalam proses hukum sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia.

"Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga dia berhak mengajukan keberatan. Dan lebih hebat lagi di dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatatkan di dalam berita acara pemeriksaan," tutur Sharif.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, turut meenilai advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor," kata Setyo.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas profesi advokat. Menurut dia, KPK tidak akan ragu menindak pihak yang menyalahgunakan profesi untuk menghambat proses hukum.

"Tapi, kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setyo juga berharap konsep “Intelektual-Modern” yang diusung PERADI Profesional tidak berhenti sebagai slogan, melainkan diwujudkan melalui adaptasi teknologi dan penguatan moralitas hukum.

Pelantikan pengurus baru ini sekaligus menandai upaya PERADI Profesional memperkuat ekosistem profesi advokat yang lebih adaptif di era digital, dengan tetap menempatkan etika dan integritas sebagai fondasi utama penegakan hukum.