Mulai Oktober 2025, 29 Negara Ini Tak Perlu Cap Paspor Masuk Eropa

Mulai 12 Oktober 2025, turis dari luar Uni Eropa tidak perlu cap paspor secara manual jika ingin masuk dan meninggalkan negara-negara Eropa. Kebijakan ini berlaku untuk 29 negara terdaftar.
Dilansir dari laman Economic Times, bagi warga negara non-Uni Eropa, pengunjung internasional, baik pemegang visa maupun pelancong bebas visa, diwajibkan untuk mendaftarkan sidik jari dan foto wajah saat melintasi perbatasan luar Uni Eropa.
Selain data biometrik, sistem ini akan mencatat nama, detail dokumen perjalanan, serta tanggal dan tempat masuk atau keluar. Sistem ini juga akan mencatat rekam penolakan masuk secara digital.
Sietem masuk/keluar (EES) ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, mendeteksi overstay, dan mengurangi penipuan identitas.
Tidak hanya itu, pihak berwenang juga mengatakan bahwa sistem ini akan mempermudah pemeriksaan di gerbang perbatasan. Serta, pihak imigrasi juga punya data yang lebih andal dibanding menggunakan stempel manual.
Daftar 29 Negara yang tidak perlu cap paspor masuk Eropa
Berikut daftar negara Uni Eropa yang tidak perlu cap paspor masuk ke Eropa mulai Oktober 2025:
- Austria
- Belgia
- Bulgaria
- Kroasia
- Ceko
- Denmark
- Estonia
- Finlandia
- Prancis
- Jerman
- Yunani
- Hungaria
- Islandia
- Italia
- Latvia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Malta
- Belanda
- Norwegia
- Polandia
- Portugal
- Rumania
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
Penting diketahui bahwa pemeriksaan dengan sistem baru ini akan dimulai secara bertahap. Ditargetkan sistem ini akan diterapkan penuh di semua titik perbatasan pada April 2026.
Bagi yang pertama kali masuk ke Eropa nantinya perlu memberikan data terlebih dahulu. Sementara bagi yang sudah pernah memberikan data sebelumnya, hanya melakukan verifikasi, karena data digital sudah disimpan dalam sistem.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.