Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000 per Gram, Tembus Rp2,28 Juta per Gram

harga emas Antam, harga emas Antam hari ini, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), Butik Antam, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000 per Gram, Tembus Rp2,28 Juta per Gram

 Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan pada perdagangan Selasa (4/11/2025).

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp8.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.278.000 menjadi Rp2.286.000 per gram.

Sementara harga jual kembali atau buyback turut mengalami kenaikan menjadi Rp2.151.000 per gram dari sebelumnya Rp2.143.000.

Kenaikan harga ini terjadi di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas yang dinilai lebih stabil dibandingkan instrumen lain.

PT Antam menjual emas batangan dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau satu kilogram.

Harga emas batangan Antam pada Selasa (4/11/2025) tercatat sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.193.000
  • 1 gram: Rp2.286.000
  • 2 gram: Rp4.512.000
  • 3 gram: Rp6.743.000
  • 5 gram: Rp11.205.000
  • 10 gram: Rp22.355.000
  • 25 gram: Rp55.762.000
  • 50 gram: Rp111.445.000
  • 100 gram: Rp222.812.000
  • 250 gram: Rp556.765.000
  • 500 gram: Rp1.113.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.226.600.000.

Bagaimana Aturan Pajak Pembelian Emas Antam?

Setiap transaksi pembelian emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi yaitu 0,9 persen.

Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.

Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan setiap transaksi investasi emas terekam dengan baik dan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Seiring perkembangan regulasi, pemerintah juga memperkenalkan ketentuan baru melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang memungkinkan penurunan tarif PPh untuk pembelian emas.

Jika konsumen mencantumkan NPWP saat transaksi, tarif PPh dapat turun menjadi 0,25 persen. Kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak masyarakat untuk berinvestasi emas secara resmi.

Bagaimana Aturan Buyback Emas Antam?

Selain pembelian, transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam juga dikenakan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, maka pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku mencapai 3 persen. Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima nasabah.

Contohnya, jika seseorang menjual emas senilai Rp20 juta, maka pemegang NPWP akan dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu, sementara non-NPWP dikenakan Rp600 ribu.

Mekanisme ini membuat proses penjualan emas tetap transparan dan mudah karena potongan pajak dihitung secara otomatis.

Mengapa Emas Masih Jadi Pilihan Investasi Populer?

Kenaikan harga emas Antam yang konsisten mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas tetap menjadi pilihan aman bagi investor. Selain nilainya yang cenderung stabil, emas juga memiliki likuiditas tinggi karena mudah diperjualbelikan.

Selain itu, Antam sebagai produsen resmi memastikan bahwa setiap produk emas batangan memiliki sertifikat keaslian dan kadar kemurnian 99,99 persen. Faktor ini membuat emas Antam lebih dipercaya dibandingkan emas tanpa sertifikat resmi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.