Harga Emas Antam Hari Ini 20 November 2025 Naik Lagi: Tembus Rp 2,36 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis (20/11/2025) tercatat kembali mengalami kenaikan.
Harga per gram naik sebesar Rp21.000 dari posisi sebelumnya Rp2.343.000 menjadi Rp2.364.000 per gram.
Kenaikan ini sama seperti yang terjadi sehari sebelumnya, menandakan tren penguatan harga emas jelang akhir tahun.
Harga jual kembali atau buyback juga ikut meningkat ke level Rp2.225.000 per gram. Antam menyediakan pilihan pembelian mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram), yang memberi fleksibilitas bagi konsumen untuk menyesuaikan investasi dengan budget masing-masing.
Bagaimana Daftar Harga Emas Antam Hari Ini?
Berikut harga emas batangan yang tercatat pada Kamis:
- 0,5 gram: Rp1.232.000
- 1 gram: Rp2.364.000
- 2 gram: Rp4.668.000
- 3 gram: Rp6.977.000
- 5 gram: Rp11.595.000
- 10 gram: Rp23.135.000
- 25 gram: Rp57.712.000
- 50 gram: Rp115.345.000
- 100 gram: Rp230.612.000
- 250 gram: Rp576.265.000
- 500 gram: Rp1.152.320.000
- 1.000 gram: Rp2.304.600.000.
Harga ini diperbarui secara harian oleh Logam Mulia dan dapat berubah mengikuti tren harga emas global serta faktor ekonomi lainnya.
Bagaimana Aturan Pajak untuk Pembelian Emas Antam?
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
Untuk pembeli tanpa NPWP, tarifnya lebih tinggi yaitu 0,9 persen. Pada setiap transaksi, pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak sudah dibayarkan.
Seiring perkembangan regulasi, pemerintah menerbitkan aturan baru melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Melalui regulasi ini, tarif PPh pembelian emas dapat turun menjadi 0,25 persen jika pembeli mencantumkan NPWP saat transaksi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi emas melalui jalur resmi.
Penerapan pajak ini juga bertujuan memastikan bahwa seluruh transaksi emas terekam dengan baik dan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.
Bagaimana Aturan Buyback Emas Antam?
Tak hanya pembelian, penjualan kembali atau buyback emas ke Antam juga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang sama. Untuk transaksi buyback dengan total nilai lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, untuk penjual yang tidak memiliki NPWP, tarifnya mencapai 3 persen.
Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai emas yang dijual. Sebagai contoh, jika seseorang menjual emas senilai Rp20 juta, pemegang NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar Rp300 ribu. Sedangkan bagi non-NPWP, tarif pajaknya mencapai Rp600 ribu.
Mekanisme ini memastikan proses buyback tetap transparan dan memberikan kepastian perhitungan pajak bagi nasabah.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, masyarakat diimbau untuk memahami mekanisme pajak sebelum membeli atau menjual emas batangan, agar perencanaan investasi dapat dilakukan secara lebih matang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.