Kapolri Lapor Prabowo soal Pengguna Narkoba Jenis Ketamine-Etomidate Agar Bisa Dipidana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang mengkhawatirkan.
Ia menilai, tren penggunaan senyawa berbahaya itu berupa Ketamine dengan cara dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.
"Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," kata Sigit dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2025.
Oleh karena itu, Sigit menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI.
Prabowo hadiri pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara
Hal itu, kata Sigit dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate.
"Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika," tegas Sigit.
Dengan adanya terobosan hukum itu, Sigit menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana.
"Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," kata Sigit.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memimpin proses pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,8 ton atau senilai Rp29,37 triliun.
Barang bukti narkoba ini merupakan hasil penindakan pidana yang dilakukan Polri bersama jajaran.
Pemusnahan barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan selama satu tahun atau dalam periode Oktober 2024-Oktober 2025 ini digelar di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.
Rincian Barang Bukti Narkoba senilai Rp29,37 triliun yang dikumpulkan, yaitu:
-186,7 ton ganja;
-9,2 ton sabu;
-1,9 ton tembakau gorila;
-2,1 juta butir ekstasi;
-13,1 juta butir obat keras;
-27,9 kilogram ketamin;
-34,5 kilogram kokain;
-6,8 kilogram heroin;
-5,5 kilogram THC;
-18 liter etomidate;
-132,9 kilogram hashish;
-1,4 juta butir happy five;
- 39,7 kilogram happy water.
Presiden RI Prabowo Subianto memusnahkan barang bukti narkoba
Total hasil sitaan itu setara dengan Rp.29,37 triliun dan menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Semua itu merupakan hasil pengungkapan dari 49.306 kasus, dengan 65.572 tersangka. Di mana, sebanyak 1.898 orang diputuskan menjalani program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice atau RJ.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini juga turut dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pengusutan 22 kasus besar beserta 29 tersangka, dengan sitaan aset senilai Rp221,386 miliar terbagi Rp18,883 miliar serta aset sebesar Rp202,503 miliar.
Sejumlah menteri dan pemimpin lembaga turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba ini, antara lain, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menkum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Imipas, Agus Ardianto.
Kemudian, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Wamenko Polkam Otto Hasibuan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Nazaruddin Dek Gam, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Wamenpolkam Lodewijk F. Paulus, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.