Kuota Haji 2026 Ditetapkan, Jawa Timur Terbanyak, Masa Tunggu Kini 26 Tahun di Semua Provinsi

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan, total kuota haji Indonesia pada 2026 sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Pembagian kuota per provinsi disusun berdasarkan prinsip proporsionalitas dan pemerataan waktu tunggu jemaah.
Jawa Timur dapat kuota terbesar
Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah dengan kuota haji reguler terbanyak 2026, yakni 42.409 jemaah.
Di bawahnya, Jawa Tengah memperoleh 34.122 jemaah, dan Jawa Barat mendapatkan 29.643 jemaah.
Daftar provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak
Berikut lima provinsi dengan jatah haji reguler terbanyak meliputi:
- Jawa Timur: 42.409 jemaah
- Jawa Tengah: 34.122 jemaah
- Jawa Barat: 29.643 jemaah
- Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
- Banten: 9.124 jemaah
Sementara itu, Sulawesi Utara tercatat sebagai provinsi dengan kuota paling sedikit, hanya 402 jemaah, disusul Papua Barat (447 jemaah) dan Kalimantan Utara (489 jemaah).
Provinsi dengan kuota haji reguler terkecil
Ilustrasi haji.
Lima provinsi dengan kuota haji reguler terkecil adalah:
- Sulawesi Utara: 402 jemaah
- Papua Barat: 447 jemaah
- Kalimantan Utara: 489 jemaah
- Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah
- Maluku: 587 jemaah
Kuota berdasarkan daftar tunggu
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pembagian kuota dilakukan secara proporsional dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, dikutip , Selasa (28/10/2025).
Menurut Dahnil, sistem baru ini diterapkan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji, sebab provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar otomatis mendapat kuota lebih banyak.
Masa tunggu kini seragam 26 tahun
Salah satu perubahan penting dalam sistem penyelenggaraan haji 2026 adalah penyamarataan masa tunggu di seluruh provinsi.
Jika sebelumnya bervariasi hingga 47 tahun, kini masa tunggu ditetapkan sama rata, 26 tahun di seluruh Indonesia.
“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Dahnil.
“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” sambungnya.
Penyamaan masa tunggu ini juga akan membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah menjadi setara, karena lamanya antrian kini tidak lagi berbeda antarwilayah.
Dampak sistem baru
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak bertemu Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdulfattah bin Sulaiman Mashat di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Mekkah, Arab Saudi.
Dahnil menjelaskan, sistem proporsional ini membawa konsekuensi perubahan jumlah kuota antarprovinsi.Sebanyak 10 provinsi akan mengalami penambahan kuota, sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami pengurangan.
“Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembagian kuota haji 2026 merupakan bentuk pembenahan sistem agar lebih adil dan terukur berdasarkan regulasi yang baru.
Daftar lengkap kuota haji reguler
Berikut daftar lengkap kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:
- Jawa Timur: 42.409 jemaah haji
- Jawa Tengah: 34.122 jemaah haji
- Jawa Barat: 29.643 jemaah haji
- Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah haji
- Banten: 9.124 jemaah haji
- DKI Jakarta: 7.819 jemaah haji
- Sumatera Utara: 5.913 jemaah haji
- Lampung: 5.827 jemaah haji
- Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah haji
- Aceh: 5.426 jemaah haji
- Sumatera Selatan: 5.354 jemaah haji
- Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah haji
- Riau: 4.682 jemaah haji
- Sumatera Barat: 3.928 jemaah haji
- DI Yogyakarta: 3.748 jemaah haji
- Jambi:3.576 jemaah haji
- Kalimantan Timur: 3.189 jemaah haji
- Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah haji
- Kalimantan Barat: 1.858 jemaah haji
- Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah haji
- Bali: 1.698 jemaah haji
- Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah haji
- Sulawesi Barat: 1.450 jemaah haji
- Bengkulu: 1.357 jemaah haji
- Kepulauan Riau: 1.085 jemaah haji
- Bangka Belitung: 1.077 jemaah haji
- Papua: 933 jemaah haji
- Maluku Utara: 785 jemaah haji
- Gorontalo: 608 jemaah haji
- Maluku: 587 jemaah haji
- Kalimantan Utara: 489 jemaah haji
- Papua Barat: 447 jemaah haji
- Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah haji
- Sulawesi Utara: 402 jemaah haji.