Sistem Baru Haji 2026, 20 Provinsi Kehilangan Jatah, Masa Tunggu Berubah?

Pemerintah resmi mengubah sistem pembagian kuota haji 2026, membuat sebagian provinsi harus siap menghadapi penyesuaian besar.
Dalam sistem baru yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), sebanyak 20 provinsi akan mengalami pengurangan kuota, sementara 10 provinsi lainnya mendapat tambahan jatah haji.
Perubahan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang mewajibkan pembagian kuota dilakukan secara proporsional berdasarkan daftar tunggu jemaah.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, dikutip , Selasa (28/10/2025).
Sistem lama dihapus, waktu tunggu 26 tahun
Sebelumnya, masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia bisa mencapai 47 tahun di beberapa provinsi.
Namun, mulai 2026, seluruh wilayah akan memiliki masa tunggu seragam selama 26 tahun.
“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025,” kata Dahnil.
“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” sambungnya.
Penyamarataan ini sekaligus menandai berakhirnya era ketimpangan waktu tunggu antarprovinsi yang selama ini menjadi keluhan calon jemaah.
Jawa Timur paling banyak, Sulut paling sedikit
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Azhar Simanjuntak saat ditemui di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
Dalam pembagian kuota 2026, Jawa Timur tercatat menjadi provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak, yakni 42.409 orang.Disusul Jawa Tengah (34.122), Jawa Barat (29.643), Sulawesi Selatan (9.670), dan Banten (9.124).
Sementara itu, Sulawesi Utara hanya mendapatkan 402 kuota, disusul Papua Barat (447), Kalimantan Utara (489), Nusa Tenggara Timur (516), dan Maluku (587).
Total kuota haji Indonesia 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.
Berikut perinciannya:
Lima provinsi dengan jatah haji reguler terbanyak meliputi:
- Jawa Timur: 42.409 jemaah
- Jawa Tengah: 34.122 jemaah
- Jawa Barat: 29.643 jemaah
- Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
- Banten: 9.124 jemaah
Sementara itu, berikut lima provinsi dengan kuota haji reguler terkecil adalah:
- Sulawesi Utara: 402 jemaah
- Papua Barat: 447 jemaah
- Kalimantan Utara: 489 jemaah
- Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah
- Maluku: 587 jemaah
Ada yang diuntungkan, ada yang dikorbankan
Ilustrasi haji. Biaya haji 2026.
Kebijakan baru ini menimbulkan dampak ganda.Beberapa daerah akan menikmati masa tunggu lebih singkat karena tambahan kuota, sementara sebagian lainnya justru harus bersabar lebih lama.
“Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu,” jelas Dahnil.
Dahnil menegaskan, sistem baru ini bukan untuk mengurangi hak provinsi tertentu, tetapi untuk menciptakan pemerataan dan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.
Daftar lengkap kuota haji reguler
Berikut daftar lengkap kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:
- Jawa Timur: 42.409 jemaah haji
- Jawa Tengah: 34.122 jemaah haji
- Jawa Barat: 29.643 jemaah haji
- Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah haji
- Banten: 9.124 jemaah haji
- DKI Jakarta: 7.819 jemaah haji
- Sumatera Utara: 5.913 jemaah haji
- Lampung: 5.827 jemaah haji
- Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah haji
- Aceh: 5.426 jemaah haji
- Sumatera Selatan: 5.354 jemaah haji
- Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah haji
- Riau: 4.682 jemaah haji
- Sumatera Barat: 3.928 jemaah haji
- DI Yogyakarta: 3.748 jemaah haji
- Jambi:3.576 jemaah haji
- Kalimantan Timur: 3.189 jemaah haji
- Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah haji
- Kalimantan Barat: 1.858 jemaah haji
- Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah haji
- Bali: 1.698 jemaah haji
- Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah haji
- Sulawesi Barat: 1.450 jemaah haji
- Bengkulu: 1.357 jemaah haji
- Kepulauan Riau: 1.085 jemaah haji
- Bangka Belitung: 1.077 jemaah haji
- Papua: 933 jemaah haji
- Maluku Utara: 785 jemaah haji
- Gorontalo: 608 jemaah haji
- Maluku: 587 jemaah haji
- Kalimantan Utara: 489 jemaah haji
- Papua Barat: 447 jemaah haji
- Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah haji
- Sulawesi Utara: 402 jemaah haji.