Jawa Timur Dapat Kuota Haji Terbanyak 2026, Ini Daftar Lengkap per Provinsi

kuota haji, kuota haji 2026 dikurangi 50 persen, kuota haji 2026, kuota haji 2026 berapa, Jawa Timur Dapat Kuota Haji Terbanyak 2026, Ini Daftar Lengkap per Provinsi, 5 Provinsi dengan Kuota Haji Terbanyak 2026, 5 Provinsi dengan Kuota Tersedikit, Pembagian Kuota Berdasarkan Prinsip Keadilan, Daftar Lengkap Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi, Masa Tunggu Disamaratakan 26 Tahun

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengumumkan pembagian kuota haji reguler 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Pada penyelenggaraan haji tahun 2026, Indonesia memperoleh total 221.000 kuota jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Dari jumlah tersebut, Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak, yakni 42.409 jemaah, disusul Jawa Tengah 34.122 jemaah dan Jawa Barat 29.643 jemaah.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).

5 Provinsi dengan Kuota Haji Terbanyak 2026

Berdasarkan data Kemenhaj, lima provinsi dengan kuota haji reguler terbesar tahun 2026 adalah:

  • Jawa Timur – 42.409 jemaah
  • Jawa Tengah – 34.122 jemaah
  • Jawa Barat – 29.643 jemaah
  • Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah
  • Banten – 9.124 jemaah

5 Provinsi dengan Kuota Tersedikit

Sementara itu, lima provinsi yang memperoleh kuota haji reguler paling sedikit, empat di antaranya bahkan di bawah 500 jemaah, yaitu:

  • Sulawesi Utara – 402 jemaah
  • Papua Barat – 447 jemaah
  • Kalimantan Utara – 489 jemaah
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) – 516 jemaah
  • Maluku – 587 jemaah

Pembagian Kuota Berdasarkan Prinsip Keadilan

Dahnil menjelaskan bahwa sistem pembagian kuota haji tahun 2026 disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Prinsip keadilan menjadi dasar utama, di mana provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.

“Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar,” jelas Dahnil.

Selain itu, masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi disamaratakan menjadi 26 tahun, menggantikan sistem sebelumnya yang bervariasi antara 20 hingga 47 tahun.

“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” ujar Dahnil.

Daftar Lengkap Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi

Berikut rincian kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia tahun 2026:

  • Jawa Timur – 42.409
  • Jawa Tengah – 34.122
  • Jawa Barat – 29.643
  • Sulawesi Selatan – 9.670
  • Banten – 9.124
  • DKI Jakarta – 7.819
  • Sumatera Utara – 5.913
  • Lampung – 5.827
  • Nusa Tenggara Barat (NTB) – 5.798
  • Aceh – 5.426
  • Sumatera Selatan – 5.354
  • Kalimantan Selatan – 5.187
  • Riau – 4.682
  • Sumatera Barat – 3.928
  • DI Yogyakarta – 3.748
  • Jambi – 3.576
  • Kalimantan Timur – 3.189
  • Sulawesi Tenggara – 2.063
  • Kalimantan Barat – 1.858
  • Sulawesi Tengah – 1.753
  • Bali – 1.698
  • Kalimantan Tengah – 1.559
  • Sulawesi Barat – 1.450
  • Bengkulu – 1.357
  • Kepulauan Riau – 1.085
  • Bangka Belitung – 1.077
  • Papua – 933
  • Maluku Utara – 785
  • Gorontalo – 608
  • Maluku – 587
  • Kalimantan Utara – 489
  • Papua Barat – 447
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) – 516
  • Sulawesi Utara – 402

Masa Tunggu Disamaratakan 26 Tahun

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap penantian jemaah menjadi lebih adil di seluruh Indonesia.

Selain itu, penyamarataan masa tunggu akan memengaruhi nilai manfaat setoran haji, karena seluruh provinsi kini memiliki waktu tunggu yang sama.

“Penyamarataan masa tunggu tersebut membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji akan sama, karena lamanya waktu tunggu juga setara,” ujar Dahnil.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.