Tak Lagi 47 Tahun, Masa Tunggu Haji Kini Diseragamkan Jadi 26 Tahun di Seluruh Provinsi

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan masa tunggu haji reguler di seluruh provinsi kini diseragamkan menjadi 26 tahun.
Kebijakan ini berlaku mulai penyelenggaraan ibadah haji 2026 dan disebut sebagai langkah pemerataan serta keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sistem baru ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip , Selasa (28/10/2025).
Menurut Dahnil, penyetaraan masa tunggu ini dilakukan untuk menciptakan keadilan antarwilayah.
Sebelumnya, waktu tunggu keberangkatan calon jemaah haji sangat bervariasi, bahkan mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah.
“Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” katanya lagi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak bertemu Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdulfattah bin Sulaiman Mashat di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Mekkah, Arab Saudi.
Prinsip keadilan kuota haji 2026
Ia menjelaskan, pada penyelenggaraan haji 2025, penghitungan kuota tiap provinsi belum memiliki landasan hukum.
Namun pada 2026, seluruh pembagian kuota telah disesuaikan dengan regulasi baru dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.
“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” katanya lagi.
Dahnil menambahkan, prinsip keadilan menjadi dasar pembagian kuota, sehingga provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan mendapatkan porsi yang lebih besar.
“Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan ibadah haji 2026, Indonesia mendapatkan total kuota sebanyak 221.000 jemaah, dengan rincian 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Kuota terbanyak haji 2026
Dari total tersebut, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbesar, yakni 42.409 jemaah, disusul Jawa Tengah sebanyak 34.122, dan Jawa Barat dengan 29.643 jemaah.
Sementara itu, provinsi dengan kuota paling sedikit antara lain Sulawesi Utara (402 jemaah), Papua Barat (447 jemaah), dan Kalimantan Utara (489 jemaah).
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap waktu tunggu yang lebih adil dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan nilai manfaat yang sama bagi seluruh jemaah.
“Sehingga besaran nilai manfaat yang diterima tiap jemaah pun sama, karena lama waktu tunggunya sama,” pungkasnya.
Biaya haji 2026
Sementara itu, DPR RI dan pemerintah menyepakati pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.194.366, dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 87.409.366.
“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat dengan pemerintah, dikutip , Rabu (29/10/2025).
Adapun nilai BPIH sebesar Rp 87,4 juta per jemaah, atau turun Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut daftar lengkap kuota haji 2026
Kuota haji 2026
- Jawa Timur: 42.409 jemaah haji
- Jawa Tengah: 34.122 jemaah haji
- Jawa Barat: 29.643 jemaah haji
- Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah haji
- Banten: 9.124 jemaah haji
- DKI Jakarta: 7.819 jemaah haji
- Sumatera Utara: 5.913 jemaah haji
- Lampung: 5.827 jemaah haji
- Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah haji
- Aceh: 5.426 jemaah haji
- Sumatera Selatan: 5.354 jemaah haji
- Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah haji
- Riau: 4.682 jemaah haji
- Sumatera Barat: 3.928 jemaah haji
- DI Yogyakarta: 3.748 jemaah haji
- Jambi:3.576 jemaah haji
- Kalimantan Timur: 3.189 jemaah haji
- Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah haji
- Kalimantan Barat: 1.858 jemaah haji
- Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah haji
- Bali: 1.698 jemaah haji
- Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah haji
- Sulawesi Barat: 1.450 jemaah haji
- Bengkulu: 1.357 jemaah haji
- Kepulauan Riau: 1.085 jemaah haji
- Bangka Belitung: 1.077 jemaah haji
- Papua: 933 jemaah haji
- Maluku Utara: 785 jemaah haji
- Gorontalo: 608 jemaah haji
- Maluku: 587 jemaah haji
- Kalimantan Utara: 489 jemaah haji
- Papua Barat: 447 jemaah haji
- Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah haji
- Sulawesi Utara: 402 jemaah haji.