Legislator PDIP Ungkap Deretan PR Pemerintahan Prabowo soa Penegakan Hukum, Apa Saja?
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta memberikan catatan di sektor hukum selama 1 tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, hukum memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban, kepastian dan menjadi fondasi pembangunan nasional.
“Pembangunan hukum menjadi salah satu prioritas utama program Asta Cita Presiden Prabowo dengan memprioritaskan upaya reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Dalam visi Indonesia Emas 2045 maupun Rencana Pemerintah Jangka Panjang maupun Menengah (2025-2029), sektor pembangunan dan reformasi hukum memang mendapat porsi besar,” kata Wayan pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Kata dia, Presiden Prabowo beberapa kali menyampaikan bahwa pembangunan ekonomi rakyat memerlukan ketegasan untuk memberantas korupsi yang sudah jadi penyakit kronis di negeri ini. Selain itu, Presiden Prabowo juga menegaskan penegakan hukum harus adil dan berpihak pada rakyat kecil atau berkeadilan sosial.
“Sinyalemen refokusing tujuan pembangunan hukum dan reformasi sistem hukum yang disampaikan oleh Presiden tentu memberikan gambaran kepada masyarakat tentang sasaran pemerintah dalam pembangunan hukum,” jelas Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Menurut dia, sorotan utama yang paling diapresiasi masyarakat adalah keseriusan dan ketegasan Presiden Prabowo memberantas korupsi. Beberapa survei, memperlihatkan ada peningkatan persepsi positif publik terhadap kinerja pemerintah dalam pembangunan sistem hukum dan penegakan hukum.
“Penindakan beberapa kasus, kerja sama antar lembaga, serta peningkatan pemulihan aset (asset recovery) telah menemui jalan terang,” ujarnya.
Selanjutnya, Wayan membeberkan kinerja penegakan hukum selama 1 tahun Pemerintahan Prabowo. Kinerja Kejaksaan Agung menjadi salah satu sorotan positif.
Dalam 100 hari pertama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mencatat 38.860 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 28.187 berkas dinyatakan lengkap (P21), serta 20.778 perkara telah dieksekusi.
“Data ini menunjukkan tingginya intensitas kerja di lini penuntutan dan eksekusi hukum. Presiden juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara di kasus Crude Palm Oil (CPO) mencapai 13 triliun, termasuk penanganan kasus besar lainnya seperti korupsi di Pertamina,” ucap Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Bali ini.
Demikian dengan Polri yang menunjukkan peningkatan, meskipun menghadapi fluktuasi citra Polri pasca demo Agustus 2025. Polri tetap menunjukkan responsivitasnya meskipun masih menghadapi berbagai kendala dan tantangan.
Kinerja pada tahun 2025, Polri menangani 23.456 perkara dan penyitaan terhadap Rp.6,97 triliun. Kasus judi online, Polri menindak 1.297 perkara dan menemukan barang bukti Rp.922,53 miliar. Polri juga berhasil mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Hal ini ditambah dengan pengungkapan 13 perkara TPPO dan mengamankan aset sejumlah Rp1,8 triliun. Polri membentuk Satgas Pelayanan Pemenuhan Gizi dan Satgas Ketahanan Pangan. Terbaru, membentuk Direktorat Siber dan dan Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO).
Selanjutnya, kata dia, Presiden Prabowo juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip keadilan restoratif yang memihak pada rakyat kecil dan kesejahteraan sosial.
Menurut ya, langkah-langkah ini memberi sinyal pemerintah serius menjalankan penegakan hukum, setidaknya dari sisi administratif dan operasional kelembagaan untuk mencerminkan keterbukaan, transparansi, dan mendorong profesionalitas.
Presiden Prabowo Subianto
“Presiden menegaskan penegakan hukum dan ekonomi harus menembus batas pengaruh, kekuasaan, dan koneksi bisnis. Pesan “no more untouchables” yang disampaikan berulang kali dalam rapat kabinet. Semua oknum koruptor harus ditindak tegas, tidak peduli itu bawahannya,” ungkapnya.
Lanjut Wayan, catatan lain menjadi bingkai utama masyarakat adalah ketegasan pemerintah yaitu menaikkan gaji hakim, di mana Presiden Prabowo menaikkan hingga 280 persen. Hal serupa terjadi pada upaya meningkatkan dukungan anggaran penegakan hukum di Kejaksaan dan Polri serta institusi hukum dan peradilan.
“Pemerintah juga membuka ruang gerak bagi bantuan hukum untuk rakyat kecil. Kemenkum misalnya mencatatkan pembangunan 40.714 Pos Bantuan Hukum. Presiden juga meminta pengawalan hukum terhadap program-program besarnya seperti MBG dan pangan, sehingga tidak ada celah korupsi. Tidak ada pandang bulu untuk para mafia tambang, sumber bahan pokok, hingga pertanahan,” katanya.
Meski telah menorehkan sederet prestasi dan peningkatan di bidang hukum, Wayan mengingatkan masih terdapat beberapa hal menjadi pekerjaan rumah dan agenda reformasi ke depan.
Pertama, mengenai independensi sistem hukum yang masih belum meningkat. Meski dari sisi kuantitas terlihat aktif, namun kualitas penegakan hukum masih menjadi sorotan tajam.
Kata dia, kasus-kasus besar yang melibatkan tokoh-tokoh kuat masih minim disentuh. Publik masih mempertanyakan keberanian aparat hukum dalam menyentuh elite politik atau pejabat tinggi yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
“Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan masih tergerus oleh stigma bahwa hukum tidak berlaku sama rata bagi semua kalangan. Isu “tebang pilih” masih menjadi tantangan serius,” kata Wayan.
Wayan mengungkapkan salah satu ironi yang terus berulang adalah terjadinya pelanggaran hukum atau praktik korupsi di internal lembaga peradilan, atau institusi penegakan hukum. Beberapa kasus yang melibatkan hakim, panitera, hingga jaksa memperlihatkan integritas aparat hukum masih menjadi masalah serius. Sifat budaya represivitas dan pungli masih terjadi di beberapa kasus.
“Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal menindak pejabat, tetapi juga membersihkan institusi hukum itu sendiri. Tanpa itu, keadilan sulit ditegakkan secara konsisten. Penanganan dan pengawasan terhadap pelanggaran etik juga harus dimulai dengan membersihkan diri dan reformasi kultur dan struktur secara internal,” ungkapnya.
Dalam hal upaya pengembalian kerugian negara ataupun pencegahan terhadap kebocoran keuangan negara walaupun beberapa kasus korupsi berhasil ditangani, Wayan menilai pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana belum mampu menjawab kendala atau belum mencapai hasil yang maksimal.
“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta BPK menyatakan bahwa masih banyak aset negara yang belum berhasil dikembalikan, bukan saja karena kendala dari luar, namun karena proses hukum yang berlarut maupun hambatan koordinasi antar lembaga,” jelas dia.
Wayan mengatakan ke depan kendala di bidang penegakan hukum juga harus diantisipasi seperti kejahatan ekonomi, kejahatan dengan pemanfaatan ruang siber (termasuk propaganda untuk konflik sosial atau kerusuhan), kejahatan lintas batas, dan kejahatan terorganisasi masih menjadi celah yang perlu dijawab, tidak hanya dengan regulasi tetapi juga kesiapan implementasi.
“Kita tentu menyadari bahwa volatilitas dan ketidakpastian dari sistem ekonomi, sosial, kesehatan, maupun sektor lainnya dapat memicu terbukanya celah kejahatan. Kekuatan sistem penegakan hukum dan peradilan tentu menjadi kunci bagi keberhasilan pemerintahan itu sendiri,” katanya lagi.
Oleh karena itu, Wayan mengatakan perlu upaya dan komitmen serta konsisten untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum di tengah tantangan ke depan yang dihadapi.
Di antaranya percepatan reformasi lembaga hukum, peningkatan transparansi dan akuntabilitas publik, pelindungan hak dan kesetaraan di hadapan hukum, optimalisasi pemulihan aset sebagai tujuan penegakan hukum, serta penguatan pelindungan sistem whistleblower.
“Pekerjaan besar masih belum selesai yakni mewujudkan sistem hukum yang benar-benar adil, bersih, bermanfaat dan dipercaya publik. Kredibilitas sistem hukum masih sedikit stagnan dan memerlukan inovasi dan terobosan besar untuk reformasi,” paparnya.
Menurut dia, reformasi hukum bukan hanya soal hukum itu sendiri, tetapi menyangkut keberanian politik, integritas pemimpin, dan konsistensi dalam menjalankan nilai-nilai keadilan. Reformasi dimulai dari institusi hukum, termasuk sistem penegakan dan peradilan itu sendiri serta peningkatan kapasitas dan kualitas sistem hukum.
“Independensi dan kemerdekaan harus dibayar dengan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang substantif dan menyeluruh. Masyarakat akan menilai pertumbuhan dan hasil kinerja institusi hukum dan peradilan di tahun berikutnya yang tentu akan menjadi catatan legacy pemerintahan Presiden Prabowo,” pungkas politisi PDIP ini.