Prabowo: Kejaksaan dan Kepolisian Jangan Kriminalisasi Sesuatu yang Tak Ada

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

 Presiden Prabowo Subianto meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung dan Polri untuk tidak melakukan kriminalisasi sesuatu yang tak ada. 

Hal tersebut diungkapkan Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang total Rp 13 triliun yang merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi raksasa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, pada Senin, 20 Oktober 2025.

"Kita tidak ingin mencari-cari masalah, saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada," ucap Prabowo.

Prabowo kembali mengingatkan aparat penegak hukum jangan mencari alasan untuk melakukan kriminalisasi dalam bentuk motivasi apapun. Ia menilai Kejaksaan juga harus melakukan koreksi diri.

"Untuk motivasi apapun, ini saya ingatkan karena juga kejaksaan termasuk lembaga yang harus koreksi diri juga," ujarnya.

Prabowo mengaku mendapat laporan bahwa ada jaksa di suatu daerah yang diduga melakukan tindakan menyimpang. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh mencari perkara terhadap orang kecil.

"Di antara jaksa-jaksa di daerah-daerah saya dapat laporan, kita semua merasakan ada juga yang lakukan praktek-praktek yang mungkin tidak benar atau kurang benar. Jangan, mencari-cari perkara, apalagi terhadap orang kecil," kata Prabowo. 

"Orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat susah. Jangan diperberat, oleh mencari cari hal yang tidak perlu dicari," imbuhnya.

Diketahui, ada pemandangan tak biasa terlihat di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin, 20 Oktober 2025. Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu memenuhi ruangan konferensi pers, disusun rapi dan dibungkus plastik transparan dengan label bertuliskan Rp13.255.244.538.149,00.

Uang sitaan Rp13 T di Kejagung

Tumpukan uang itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi raksasa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Total uang senilai Rp13 triliun itu secara resmi diserahkan Kejagung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemasukan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

“Uang titipan tiga grup korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita, hari ini diserahkan ke negara,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, kepada wartawan.

Namun, kata Sutikno, masih ada Rp4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Kejagung sudah menegaskan akan melelang aset dua perusahaan tersebut jika tidak segera memenuhi kewajiban uang pengganti.

“Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada dua grup korporasi itu. Kalau tidak dibayar, barang bukti keduanya akan dilelang,” tuturnya.