TikTok Dibekukan TDPSE, Layanan Tetap Aman untuk Pengguna
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menegaskan bahwa pembekuan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd tidak akan mengganggu layanan bagi masyarakat.
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” ujar Alexander kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” lanjutnya.
Alasan Pembekuan TDPSE TikTok
Sebelumnya, Kemkomdigi membekukan izin TikTok karena platform itu dinilai melanggar kewajiban sebagai PSE Privat atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang diselenggarakan pihak swasta.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” jelas Alexander pada Jumat (3/10/2025).
Menurut Alexander, langkah ini dilakukan karena TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Koordinasi dan Pemulihan Status
Alexander memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan TikTok untuk mencari solusi terbaik.
“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban,” katanya.
Dia menegaskan, jika TikTok memenuhi kewajibannya sesuai aturan, Kemkomdigi akan segera memulihkan status pembekuan TDPSE. “Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” tegas Alexander.
Profil TikTok
TikTok merupakan anak usaha ByteDance, yang juga merupakan induk beberapa perusahaan teknologi besar seperti Toutiao, Nuverse, dan Tokopedia di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi TikTok dan ByteDance, perusahaan ini adalah perusahaan swasta global dengan saham dimiliki oleh investor institusi dan individu, termasuk Blackrock, General Atlantic, KKR, Tiger Global, Coatue, SoftBank, SIG, dan Susquehanna International Group.
Para pendiri, termasuk Zhang Yiming, masih menguasai sekitar 20 persen saham, sementara 20 persen lainnya dimiliki ribuan karyawan.
TikTok menegaskan bahwa perusahaan ini tidak dikendalikan pemerintah atau entitas negara mana pun.
ByteDance Rencanakan Buyback Saham Karyawan
Dilansir Reuters, ByteDance berencana meluncurkan program pembelian kembali (buyback) saham karyawan dengan harga 200,41 dolar AS per saham, naik 5,5 persen dibandingkan enam bulan lalu.
Program ini diprediksi akan meningkatkan valuasi ByteDance menjadi lebih dari 330 miliar dolar AS.
Kenaikan valuasi sejalan dengan pertumbuhan pendapatan perusahaan.
Pada kuartal II 2025, pendapatan ByteDance mencapai 48 miliar dolar AS, naik 25 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Pendapatan terbesar berasal dari pasar domestik China, meski perusahaan masih menghadapi tekanan politik di Amerika Serikat terkait divestasi divisi bisnisnya.
Dengan pencapaian ini, ByteDance kini menjadi perusahaan media sosial dengan penjualan terbesar di dunia, melampaui Meta (induk Facebook dan Instagram) yang membukukan 42,3 miliar dolar AS pada kuartal II 2025.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Siapa Saja Pemilik TikTok, Medsos yang Izinnya Dibekukan di RI?