Ingin Bisnis Tetap Aman di Tengah Regulasi Ketat? Siapkan 5 Strategi Ini
Perubahan regulasi merupakan bagian dari dinamika yang tidak terpisahkan dari dunia usaha. Pemerintah secara berkala melakukan penyesuaian kebijakan untuk menjawab tantangan kesehatan, perlindungan konsumen, serta optimalisasi penerimaan negara.
Di tengah situasi tersebut, pelaku usaha perlu membaca arah kebijakan secara cermat agar tetap mampu menjaga stabilitas bisnisnya.
Ketika regulasi semakin kompleks, strategi adaptasi menjadi kunci. Tanpa perencanaan yang matang, perubahan aturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi sektor yang memiliki rantai pasok panjang dan kontribusi ekonomi besar.
Berikut lima strategi yang dapat dipertimbangkan agar bisnis tetap aman di tengah regulasi yang kian ketat.
1. Perkuat Kepatuhan dan Monitoring Kebijakan
Langkah awal yang krusial adalah memastikan seluruh aktivitas usaha telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perusahaan juga perlu memperkuat fungsi monitoring kebijakan, termasuk memantau wacana aturan baru sejak tahap perumusan. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian sebelum kebijakan resmi diterapkan.
2. Pahami Arah Kebijakan dan Dorong Harmonisasi Regulasi
Dalam praktiknya, tantangan tidak hanya datang dari substansi aturan, tetapi juga dari potensi tumpang tindih kebijakan. Situasi ini mulai menjadi perhatian di sejumlah sektor, salah satunya di industri hasil tembakau dan rokok elektronik, seiring munculnya wacana pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin.
Sejumlah pelaku industri menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak berbenturan dengan regulasi teknis yang telah lebih dahulu berlaku, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto.
“Pendekatan regulasi yang terlalu ketat tanpa peta jalan (roadmap) transisi yang jelas dan pelibatan pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat melemahkan industri legal yang taat aturan dan membuka ruang bagi peredaran produk ilegal yang tidak terkontrol dari sisi kualitas maupun keamanan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Senin, 23 Februari 2026.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi. Ia menekankan bahwa pengaturan kadar nikotin dan tar seharusnya mengacu pada SNI yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
“Kami percaya bahwa SNI yang telah ditetapkan tersebut sepatutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar ke depannya,” papar Benny.
“Apabila pemerintah tetap akan mengeluarkan PMK itu, kiranya parameter yang dipergunakan sama dengan parameter SNI, karena mempunyai kekuatan hukum berdasarkan UU 20/2014,” pungkasnya.
3. Antisipasi Dampak Kebijakan terhadap Rantai Pasok
Selain aspek harmonisasi aturan, pelaku usaha juga perlu mengantisipasi dampak kebijakan terhadap rantai pasok dan struktur biaya produksi. Di sektor industri hasil tembakau, kekhawatiran muncul terkait potensi berkurangnya penyerapan bahan baku dalam negeri apabila batas kadar ditetapkan terlalu rendah.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyoroti implikasi kebijakan tersebut terhadap rokok kretek yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 97 persen.
“Rokok kretek memiliki rantai pasok yang hampir seluruhnya bersumber dari dalam negeri. Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, maka penyerapan hasil tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan,” ungkapnya.
"Regulasi yang semakin ketat dan kenaikan harga akibat kebijakan cukai berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” ujarnya.
4. Siapkan Roadmap Transisi Bisnis
Perusahaan perlu menyusun peta jalan (roadmap) transisi yang jelas untuk menghadapi perubahan regulasi. Roadmap ini dapat mencakup penyesuaian formulasi produk, efisiensi operasional, hingga strategi diversifikasi. Dengan perencanaan yang terukur, risiko gangguan terhadap arus kas dan produksi dapat diminimalkan.
5. Perkuat Dialog dan Kolaborasi
Terakhir, membangun komunikasi yang konstruktif dengan regulator dan pemangku kepentingan menjadi strategi penting. Dialog yang terbuka memungkinkan terciptanya kebijakan yang lebih proporsional, sekaligus menjaga kepastian usaha dan kontribusi fiskal.
Di tengah lanskap regulasi yang terus berkembang, bisnis yang mampu membaca arah kebijakan dan menyiapkan strategi adaptif akan memiliki posisi yang lebih kuat. Pendekatan yang seimbang antara kepatuhan dan antisipasi risiko menjadi fondasi utama untuk menjaga keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.