Top 5+ Purnawirawan TNI Memperoleh Gelar Jenderal Kehormatan dari Prabowo, Siapa Saja?

prabowo subianto, purnawirawan TNI, jenderal kehormatan, 5 Purnawirawan TNI Memperoleh Gelar Jenderal Kehormatan dari Prabowo, Siapa Saja?, Pangkat Jenderal Kehormatan , Pengakuan atas Pengabdian Purnawirawan TNI, 14 Purnawirawan TNI Sebelumnya Mendapat Pangkat Jenderal Kehormatan, Pemberian Pangkat Kehormatan diatur dalam UU

Lima tokoh lima menerima gelar jenderal kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto, Kamis (2/10/2025). 

Upacara penghargaan ini berlangsung di atas Kapal Markas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992, di Teluk Jakarta, dengan suasana khidmat dan penuh penghormatan.

Pangkat Jenderal Kehormatan 

Berikut lima purnawirawan yang menerima pangkat Jenderal Kehormatan dari Presiden Prabowo:

  1. Letjen (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri – Jenderal Kehormatan (HOR)
  2. Letjen (Purn) Bibit Waluyo – Jenderal Kehormatan (HOR)
  3. Laksamana Madya (Purn) Didit Herdiawan – Laksamana Kehormatan (HOR)
  4. Laksamana Madya (Purn) Achmad Taufiqoerrochman – Laksamana Kehormatan (HOR)
  5. Marsekal Madya (Purn) Donny Ermawan – Marsekal Kehormatan (HOR)

Dalam kesempatan sama, Prabowo menganugerahi kenaikan pangkat pada enam purnawirawan lainnya  menjadi Letjen dan Brigjen Kehormatan (HOR). Mereka adalah:

  1. Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung – Letjen Kehormatan (HOR)
  2. Mayjen (Purn) Untung Budiharto – Letjen Kehormatan (HOR)
  3. Mayjen (Purn) Dadang Hendrayudha – Letjen Kehormatan (HOR)
  4. Mayjen (Purn) Surawahadi – Letjen Kehormatan (HOR)
  5. Marsekal Muda (Purn) Bonar Halomoan Hutagaol – Marsekal Madya Kehormatan (HOR)
  6. Kolonel Inf (Purn) Restu Widiyantoro – Brigjen Kehormatan (HOR)

Pengakuan atas Pengabdian Purnawirawan TNI

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemberian pangkat kehormatan ini adalah bentuk penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh para purnawirawan TNI sepanjang karier mereka.

“Ada beberapa perwira yang kita berikan pangkat istimewa, walaupun mereka sudah pensiun, sebagai pengakuan terhadap sumbangan yang telah mereka berikan kepada bangsa,” ujar Prabowo.

Presiden juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat ini tidak hanya diberikan berdasarkan jabatan yang kini diemban para purnawirawan, tetapi lebih pada rekam jejak pengabdian mereka selama aktif di TNI.

14 Purnawirawan TNI Sebelumnya Mendapat Pangkat Jenderal Kehormatan

Sebelum penganugerahan tersebut, sejumlah purnawirawan TNI telah lebih dulu mendapatkan pangkat jenderal kehormatan. Berikut adalah daftar 14 purnawirawan TNI yang menerima gelar jenderal kehormatan:

  1. Soesilo Soedarman – Jenderal Kehormatan (17 Maret 1993)
  2. Achmad Tahir – Jenderal Kehormatan (16 Februari 1998)
  3. Agum Gumelar – Jenderal Kehormatan (1 November 2000)
  4. Luhut Binsar Pandjaitan – Jenderal Kehormatan (1 November 2000)
  5. Susilo Bambang Yudhoyono – Jenderal Kehormatan (15 November 2000)
  6. Hari Sabarno – Jenderal Kehormatan (1 Oktober 2004)
  7. A.M. Hendropriyono – Jenderal Kehormatan (1 Oktober 2004)
  8. Prabowo Subianto – Jenderal Kehormatan (28 Februari 2024)
  9. Ali Sadikin – Jenderal Kehormatan (10 Agustus 2025)
  10. Yunus Yosfiah – Jenderal Kehormatan (10 Agustus 2025)
  11. Sjafrie Sjamsoeddin – Jenderal Kehormatan (10 Agustus 2025)
  12. Agus Sutomo – Jenderal Kehormatan (10 Agustus 2025)
  13. Muhammad Herindra – Jenderal Kehormatan (10 Agustus 2025)
  14. Djamari Chaniago – Jenderal Kehormatan (17 September 2025)

Pemberian Pangkat Kehormatan diatur dalam UU

Sebagai informasi, pemberian pangkat kehormatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

Dalam undang-undang tersebut, pemberian tanda kehormatan diberikan oleh Presiden sebagai penghargaan negara atas kontribusi luar biasa kepada bangsa dan negara.

Pangkat kehormatan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 yang mengatur pemberian pangkat kepada individu yang telah memberikan jasa besar bagi negara. 

Namun, peraturan terkait pangkat kehormatan kemudian dicabut oleh PP Nomor 6 Tahun 1990.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Prabowo Naikkan Pangkat Pejabat hingga Purnawirawan di Atas Kapal Perang