Kimberly Ryder hingga Azizah Salsha Cerai, Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Syarat Nikahi Janda

Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah

 Dunia hiburan Tanah Air tahun ini diwarnai kabar perpisahan pasangan selebritas, menjadi cerminan bahwa bahtera rumah tangga tak selalu berjalan mulus. Di antara sorotan perpisahan yang terjadi, nama aktris Kimberly Ryder dan selebgram Azizah Salsha turut mencuat sebagai figur publik yang rumah tangganya harus berakhir di tahun 2025 ini.

Menikah merupakan ibadah yang membawa kebahagiaan bagi umat Islam, karena di dalamnya terdapat penyatuan dua hati yang saling mencintai dalam ikatan suci antara seorang pria dan wanita. 

Namun, dalam Islam, pernikahan dengan janda tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat ketentuan dan hukum yang perlu diperhatikan. Lantas, mengapa seorang pria tidak boleh asal menikahi janda?

Menanggapi hal ini, Ustaz Khalid Basalamah melalui tayangan YouTube Khalid Basalamah Official memberikan penjelasan terkait hukum menikahi janda. 

Menurut beliau, seorang pria tidak diperbolehkan menikahi janda secara sembarangan. Sebab, dalam Islam terdapat ketentuan dan hukum tertentu yang mengatur tentang pernikahan dengan seorang janda.

Penting bagi seorang pria untuk memahami aturan tersebut sebelum melangkah lebih jauh. Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Khalid Basalamah menerima pertanyaan dari seorang jamaah yang menanyakan tentang legalitas pernikahan janda tanpa izin orang tua atau tanpa adanya wali. 

"Apakah boleh janda menikah tanpa izin orang tuanya atau tanpa ada walinya?," tanya salah satu jamaah, dikutip Selasa 14 Oktober 2025.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustaz Khalid Basalamah dengan tegas menjawab bahwa meskipun seorang janda, menikah tanpa izin atau tanpa wali adalah haram.

"Harom, tidak boleh. Jangan pernah buka pintu itu," tegas Ustaz Khalid Basalamah.

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa masih banyak anggapan di masyarakat yang menyatakan bahwa seorang janda boleh menikahkan dirinya sendiri. Namun, pandangan tersebut dianggap lemah dan berasal dari salah satu pendapat Imam Abu Hanifah. 

Beliau menambahkan, meskipun Imam Abu Hanifah pernah berpendapat bahwa janda boleh menikahkan dirinya sendiri, namun dalam pendapat lainnya, beliau menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Ustaz Khalid Basalamah kemudian merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW sebagai landasan hukum utama. 

"Kembali pada hadist Nabi hadist yang berbunyi perempuan atau wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, nikahnya batal, batal, batal. Janda atau gadis. Tidak boleh, karena wali itu adalah backingnya," terang Ustaz Khalid Basalamah.

"Jadi wali adalah orang yang akan menolong dia. Jadi wali itu fungsinya sebagai pendukung, pelindung," tambahnya. 

Menurut Ustaz Khalid, keberadaan wali memiliki peran penting, yakni sebagai pihak yang melindungi dan menjaga kehormatan perempuan. Oleh karena itu, pernikahan sebaiknya tidak dilakukan tanpa adanya wali.

Meskipun wali diperlukan, hadis dari Abu Hurairah juga menjelaskan bahwa persetujuan janda tetap menjadi syarat mutlak. Nabi SAW bersabda, “Janda tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta persetujuannya, dan gadis tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta izinnya”. 

Para sahabat kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana (tanda) izin itu?”. Beliau bersabda: “Bila gadis itu diam.”

Hadis dari Aisyah RA juga menguatkan hal ini. Aisyah bertanya, ”Wahai Rasulullah, apakah para wanita itu dimintai persetujuan dalam perkawinan mereka?”. Beliau menjawab: “Ya”. Aisyah berkata: “Sesungguhnya gadis itu bila dimintai persetujuan, ia akan malu lalu diam”. Beliau bersabda: “Diamnya itu menunjukkan izin atau persetujuannya”.

Dari penjelasan Ustaz Khalid Basalamah, jelas bahwa pernikahan, baik dengan gadis maupun janda, wajib melibatkan wali yang sah, dan persetujuan dari pihak wanita juga merupakan syarat utama dalam Islam. Hal ini menjadi pengingat penting bagi siapapun yang berencana menikah, termasuk para pria yang ingin menikahi janda, untuk selalu memperhatikan syariat dan ketentuan yang berlaku demi mendapatkan pernikahan yang sah dan berkah di mata Allah SWT.