Ustaz Khalid Basalamah Luruskan Hukum Deposito dalam Islam agar Terhindar dari Riba

Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah.

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan secara rinci hukum deposito dari sudut pandang Islam agar umat tidak terjerumus ke dalam praktik riba. Ia menegaskan bahwa hukum deposito tidak bisa disamaratakan, karena sangat bergantung pada akad dan pengelolaan dana.

“Gini, deposito tergantung. Islam dirincikan lagi tuh. Pada saat saya deposito di satu instansi, ini uang diapakan?” kata Ustaz Khalid Basalamah saat podcast bersama dr. Ricard Lee dikutip pada Selasa, 30 Desember 2025.

Oleh karena itu, Ustaz Khalid Basalama menekankan supaya seorang Muslim wajib mengetahui ke mana uangnya diputar oleh pihak bank, termasuk dalam sektor apa dana tersebut digunakan. Hal ini karena investor menyimpan uangnya enam bulan hingga satu tahun.

Menurut Ustaz Khalid, ketidaktahuan pemilik dana tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Ia menegaskan bahwa dalam Islam, pemilik uang memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan dananya dikelola secara halal. 

“Kita harus tahu sebagai pemilik uang. Dalam Islam itu kita enggak bisa sembarangan,” Ustaz Khalid. 

Ia kemudian menjelaskan bahwa agama berfungsi sebagai pengontrol dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk keuangan. Sehingga prinsip syariat tidak bisa dipisahkan dari aktivitas ekonomi.

"Agama itu pengontrol. Mana pendapatan yang boleh dan tidak boleh. Nah itu agama,” kata Ustaz Khalid Basalamah.

Menjawab keraguan Richard Lee soal sulitnya mengetahui ke mana dana bank diputar, Ustaz Khalid menilai justru di situlah peran perbankan syariah menjadi penting. Perbankan syariah lahir untuk mempertegas akad-akad ini.

Ia mencontohkan, ketika seseorang mendepositokan uang maka harus ada kejelasan bahwa dana tersebut diputar di sektor riil yang halal, seperti pertanian, perkebunan, atau usaha nyata lainnya. Dalam skema ini, keuntungan dibagikan berdasarkan hasil usaha, bukan bunga yang ditetapkan di awal.

Ustaz Khalid juga mengingatkan bahwa penentuan keuntungan secara nominal di awal merupakan ciri riba. Ia menyinggung salah satu hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya dalam transaksi jual beli, tidak boleh merugikan dan tidak boleh dirugikan. 

"Kalo misalnya dokter tadi investasi ke saya. Khalid ini 100 juta, saya investasi ke kamu. Saya mau tiap bulan terima 10 juta. Ini ada doror atau diror disini. Bisa merugikan atau bisa dirugikan. Karena bisa saja, keuntungan saya mungkin 50 juta. Dokter dirugikan, kenapa saya cuma kasih 10 juta atau malah sebaliknya. Mungkin saya hanya dapat 5 juta tapi karena saya butuh modal 100 juta itu, saya terpaksa ambil dan saya nombokin 5 juta tiap bulan," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

Sebagai solusi, ia menekankan konsep bagi hasil berbasis persentase keuntungan. Skema inilah yang menurut Ustaz Khalid Basalamah diterapkan dalam perbankan syariah agar transaksi keuangan terhindar dari riba.

"Terus bagaimana caranya? Caranya persentase dari keuntungan. akadnya gitu. Misalnya gini, ini saya investasi 100 juta ya. Dari dana investor 100 juta dan dari dana perusahaan 100 juta. Terus bagaimana nih bagi hasilnya? 50:50 persen dari margin perusahaan. Itu yang dilakukan oleh Bank Syariah," pungkas Ustaz Khalid Basalamah.