Marak Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba, Asosiasi: Itu Tindakan Kriminal, Bukan Industri Legal

Maraknya pengungkapan kasus penyalahgunaan rokok elektronik atau vape yang dicampur dengan zat narkotika dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran publik.
Aparat penegak hukum menemukan berbagai modus operandi baru, mulai dari liquid (cairan) yang dicampur zat terlarang hingga penggunaan perangkat vape di tempat hiburan malam.
Fenomena ini memicu sorotan tajam terhadap industri rokok elektronik di Indonesia. Namun, para pelaku usaha menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan tindakan kriminal murni yang berada di luar ekosistem industri legal.
Sikap Tegas Asosiasi, Mengutuk Penyalahgunaan
Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, menyatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang menggunakan vape sebagai medium. Menurutnya, industri yang patuh hukum justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
"Sudah pasti kami mengutuk semua penyalahgunaan narkoba, apa pun medianya. Kami juga berterima kasih kepada aparat yang merazia tempat hiburan malam dan menemukan peredaran narkoba dengan menggunakan vape sebagai perantara," ujar Fachmi dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Fachmi menjelaskan, ARVINDO secara aktif berkolaborasi dengan Kepolisian, Bea Cukai, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Salah satu temuan di lapangan adalah adanya kios yang menggunakan label "vape store" namun hanya dijadikan kedok untuk menjual obat terlarang.
"Belum lama ini kami melaporkan ke BNN tentang aktivitas sebuah kios dengan tulisan toko vape yang mencurigakan, tetapi tidak memiliki etalase liquid dan perangkat vape," ungkapnya.
Dampak Reputasi dan Data Riset
Barang bukti vape ilegal yang mengandung narkoba yang disita di sebuah apartemen di Jalan Gaharu, Kota Medan, Senin (5/1/2026).
Senada dengan Fachmi, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menegaskan bahwa pelaku kriminal tersebut bukanlah bagian dari industri tembakau alternatif yang bertanggung jawab."Justru kami yang paling dirugikan secara reputasi akibat ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan teknologi untuk kepentingan ilegal," tegas Budiyanto.
Ia berharap pemerintah dapat memisahkan isu narkotika dari regulasi industri vape yang sah. Fachmi Kurnia juga menambahkan bahwa produk vape legal berpita cukai tidak pernah ditemukan mengandung narkotika.
Ia merujuk pada riset Universitas Bern berjudul "Electronic Nicotine-Delivery Systems for Smoking Cessation" yang dimuat di New England Journal of Medicine (Februari 2024).
Studi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan vape yang disertai konseling intensif mampu meningkatkan tingkat pantangan kembali merokok hingga 21 persen.
Jejak Pengungkapan Kasus di Daerah
Rentetan kasus penyalahgunaan ini tercatat di beberapa wilayah, di antaranya:
1. Temuan Zat Intermediate di Bangka Belitung
Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkap produksi zat intermediate narkoba untuk vape yang berasal dari luar negeri. Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald F Sipayung, menyebut alat vape digunakan untuk mengonsumsi obat bius yang seharusnya diinjeksi ke tubuh.
"Sumber-sumber pintu masuk yang sudah pernah diungkap beberapa polda, seperti Sumatera Utara dan Metro Jaya, itu yang kita sinyalir sebagai tempat masuk pertama kali," kata Ronald pekan lalu.
2. Laboratorium Cairan "Etomidate" di Jakarta Selatan
BNN RI bersama Bea Cukai membongkar praktik produksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cairan cartridge vape di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan jaringan internasional. Dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG ditangkap, sementara satu pengendali berinisial A masih diburu.
"Tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang membawa koper dan ransel dari Bandara Soekarno-Hatta (dari Kuala Lumpur). Kami temukan ribuan cartridge vape yang belum terisi serta cairan mengandung etomidate," pungkas Aldrin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maraknya Narkoba dalam Rokok Elektrik Picu Kekhawatiran, Asosiasi Minta Aparat Hukum Bertindak Tegas
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang