Purbaya Pede DSI Bakal Turut Dongkrak Profitabilitas Perusahaan di Pasar Modal
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa meyakini, pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bakal berdampak positif ke ekosistem pasar modal domestik, sehingga juga akan menguntungkan investor.
Pelaporan tersebut bertujuan untuk menekan praktik underinvoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Sehingga, diharapkan tidak ada lagi manipulasi harga komoditas, yang selama ini memengaruhi pendataan pendapatan negara melalui bea dan pajak maupun pendapatan perusahaan ekspor itu sendiri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Dia menekankan, transparansi pendapatan perusahaan pun akan berdampak positif, pada transparansi profitabilitas dan laba perusahaan.
“Untuk perusahaan, ya profitability (profitabilitas)-nya bisa naik cukup signifikan. Jadi itu berita positif ya ke pasar (modal) sebetulnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.
Menurutnya, profitabilitas yang menguat juga akan meningkatkan kinerja keuangan perseroan, hingga menambah nilai dividen tunai yang dibagikan. Hal itu mengingat bahwa banyak perusahaan ekspor, yang merupakan emiten yang sudah initial public offering (IPO) atau go public.
“Jadi, investor akan diuntungkan,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi ekspor satu pintu melalui DSI, akan menanamkan kedisiplinan pada eksportir terkait pelaporan hasil ekspor kepada para pelaku usaha.
Hal tersebut karena seluruh eksportir diwajibkan untuk melaporkan kegiatan ekspor mereka kepada DSI melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Diketahui, penugasan PT DSI sebagai BUMN khusus ekspor akan berjalan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada periode 1 Juni sampai 31 Desember 2026. Dimana pada tahap ini, DSI hanya berperan untuk mengawasi pelaporan terkait ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy (paduan besi). Peran DSI nantinya akan diperluas sesuai kebutuhan pemerintah dan kesiapan lembaga tersebut.
Pada tahap kedua yang akan dimulai per 1 Januari 2027, DSI akan menjadi perusahaan trader. Artinya, DSI akan membeli langsung dari eksportir dan menjualnya ke pasar internasional. Kemudian, dana hasil penjualan tersebut akan kembali sepenuhnya ke Indonesia. (Ant).