Prabowo Akan Naikkan Gaji ASN, Ini Rinciannya di Perpres Nomor 79 2025
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Perpres tersebut ditandatangani Prabowo pada 30 Juni 2025 dan diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara.
Klarifikasi Kemenpan-RB soal Kabar Prabowo Naikkan Gaji ASN
Meski isu soal kenaikan gaji ASN sudah lama tersebar, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan belum ada pembahasan lebih lanjut soal kebijakan itu.
Hal ini dikonfirmasi langsung olehKepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce.
“Kami sampaikan, belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Averrouce saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Fokus Kesejahteraan ASN
Sementara itu, dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan program prioritas berupa peningkatan kesejahteraan ASN melalui konsep total reward berbasis kinerja.
Artinya, gaji dan tunjangan akan disesuaikan dengan hasil kerja, sehingga penghargaan yang diterima pegawai lebih adil dan kompetitif.
Selain gaji, program ini juga mencakup penguatan manajemen kinerja, sistem karier, serta digitalisasi layanan ASN.
Tujuannya agar pengelolaan SDM aparatur lebih transparan dan terukur.

Tabel Estimasi Kenaikan Gaji ASN 2025
Berikut ini estimasi kenaikan gaji ASN 2025 jika kebijakan sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025 jadi diberlakukan:
Gaji PNS (Golongan Besar)
| Golongan | Gaji Lama (Rp) | Estimasi Gaji Baru (Rp) |
| I-A | 1.685.700 – 2.522.600 | 1.820.000 – 2.724.000 |
| II-A | 2.184.000 – 3.643.400 | 2.360.000 – 3.934.000 |
| III-A | 2.785.700 – 4.575.200 | 3.010.000 – 4.941.000 |
| IV-A | 3.287.800 – 5.399.900 | 3.550.000 – 5.830.000 |
Gaji PPPK
| Golongan | Gaji Lama (Rp) | Estimasi Gaji Baru (Rp) |
| I | 1.938.500 – 2.900.900 | 2.093.000 – 3.132.000 |
| V | 2.511.500 – 4.189.900 | 2.712.000 – 4.525.000 |
| X | 3.339.100 – 5.484.000 | 3.606.000 – 5.922.000 |
| XVII | 4.462.500 – 7.329.000 | 4.819.000 – 7.915.000 |
Gaji TNI
| Pangkat | Gaji Lama (Rp) | Estimasi Gaji Baru (Rp) |
| Prajurit Dua | 1.775.000 – 2.741.300 | 1.918.000 – 2.961.000 |
| Kopral Kepala | 2.070.500 – 3.197.700 | 2.237.000 – 3.454.000 |
| Sersan Mayor | 2.492.000 – 4.095.200 | 2.691.000 – 4.422.000 |
| Letnan Dua | 2.954.200 – 4.779.300 | 3.190.000 – 5.161.000 |
| Kolonel | 3.446.000 – 5.663.000 | 3.721.000 – 6.116.000 |
| Jenderal | 5.657.400 – 6.405.500 | 6.110.000 – 6.918.000 |
Gaji Polri
| Pangkat | Gaji Lama (Rp) | Estimasi Gaji Baru (Rp) |
| Bhayangkara Dua | 1.775.000 – 2.741.300 | 1.918.000 – 2.961.000 |
| Brigadir Polisi | 2.416.400 – 3.971.000 | 2.610.000 – 4.288.000 |
| Ajun Inspektur Polisi Dua | 2.570.000 – 4.223.300 | 2.775.000 – 4.560.000 |
| Komisaris Polisi | 3.240.200 – 5.324.600 | 3.500.000 – 5.750.000 |
| Brigjen Polisi | 3.553.800 – 5.840.100 | 3.838.000 – 6.310.000 |
| Jenderal Polisi | 5.657.400 – 6.405.500 | 6.110.000 – 6.918.000 |
Catatan: Kenaikan gaji ASN di atas dengan asumsi kenaikan rata-rata 8 persen, mengikuti pola tahun sebelumnya.
Estimasi Take Home Pay ASN setelah Kenaikan Gaji 2025
Untuk gambaran praktis, berikut estimasi take home pay (THP) per bulan setelah gaji pokok ditambah tunjangan.
1. Guru PNS (Golongan III-B, masa kerja 10 tahun)
- Gaji pokok: Rp 3.200.000
- Tunjangan profesi guru (TPG): Rp 3.200.000
- Tukin rata-rata: Rp 2.000.000
- Total THP: Rp 8.400.000/bulan
2. Dosen PNS (Golongan IV-A, masa kerja 15 tahun)
- Gaji pokok: Rp 4.000.000
- Tunjangan profesi dosen: Rp 4.000.000
- Tukin rata-rata: Rp 3.000.000
- Total THP: Rp 11.000.000/bulan
3. Perwira Polisi (Inspektur Polisi Satu)
- Gaji pokok: ± Rp 4.200.000
- Tukin: Rp 6.000.000 – Rp 8.000.000
- Tunjangan lain: Rp 1.000.000
- Total THP: Rp 11.000.000 – Rp 13.000.000/bulan
4. Prajurit TNI (Letnan Dua)
- Gaji pokok: ± Rp 4.000.000
- Tukin: Rp 4.000.000 – Rp 6.000.000
- Tunjangan lain: Rp 1.000.000
- Total THP: Rp 9.000.000 – Rp 11.000.000/bulan
Kenaikan Gaji Implementasi Mulai 2025
Dengan terbitnya Perpres 79/2025, kenaikan gaji ASN dan aparatur negara masuk program prioritas pemerintah.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 soal kenaikan gaji ASN dapat diunduh di link resmi berikut ini:
- LINK UNDUH PERPRES NOMOR 79 TAHUN 2025 PDF
Detail angka resmi akan diatur lebih lanjut lewat peraturan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.
Perpres ini berlaku sejak diundangkan, dan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam menjalankan anggaran tahun 2025.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri, Jadi Berapa?".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.