Polisi Bongkar Fakta Baru, Mahasiswi Mojokerto Dimutilasi Hingga Ratusan Bagian
"Saya sampaikan, tulangnya dipotong-potong sampai ratusan," kata Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Polisi Ihram Kustrato, Senin, 8 September 2025.
Pelaku bernama Alvi Maulana (24), mahasiswa yang juga bekerja sebagai pengemudi ojek online pasca menghabisi korban dengan tusukan pisau di leher, baru melakukan memutilasi di kamar mandi. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Untuk diketahui, kasus mutilasi yang ditemukan di Jurang Pacet, Mojokerto, Jawa Timur baru-baru ini membuat publik geger. Polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap pelakunya.
Korban diketahui bernama Tiara Angelina Saraswati (25), mahasiswi asal Lamongan. Sedangkan pelaku adalah Alvi Maulana (24), mahasiswa yang juga bekerja sebagai pengemudi ojek online.