Berawal dari Kecelakaan di Banyuasin, Polisi Bongkar Penyelundupan 24 Kg Sabu asal Aceh

Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 24,28 kilogram. Pengungkapan kasus besar ini terjadi secara tidak sengaja berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil pribadi.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Palembang–Betung KM 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Mobil Toyota Rush bernomor polisi B 1260 WIW yang membawa puluhan kilogram barang haram tersebut menabrak bagian belakang truk yang sedang parkir di bahu jalan.
Kronologi Penemuan 24 Kg Sabu
Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pria asal Aceh berinisial AMK, dengan satu orang penumpang berinisial U.
Akibat benturan keras, kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, penumpang berinisial U dinyatakan meninggal dunia, sementara AMK mengalami luka patah pada bagian bahu.
Kecurigaan petugas Satlantas Polres Banyuasin muncul saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat menggeledah bagasi belakang mobil, polisi menemukan dua kardus berisi 22 bungkus plastik berwarna biru dengan label “FRANCE 1881”.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, plastik tersebut positif berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 24,28 kilogram.
Kapolda Sumatra Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengonfirmasi bahwa temuan ini merupakan salah satu pengungkapan kasus narkoba paling signifikan di wilayah hukum Polda Sumsel sepanjang tahun ini.
"Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat 24,28 kilogram oleh Polres Banyuasin. Kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Andi Rian dalam konferensi pers rilis akhir tahun di Mapolda Sumsel, Rabu (31/12/2025).
Modus Operandi dan Upah Kurir
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AMK mengakui bahwa sabu tersebut dibawa dari Medan, Sumatra Utara, dengan tujuan pengiriman ke Palembang dan Jakarta.
Untuk mengelabui petugas di perjalanan, pelaku sempat mengganti pelat nomor kendaraan saat memasuki wilayah Sumatra Selatan. AMK juga mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta.
"Pelaku mengaku sudah menerima Rp 10 juta sebagai uang muka," tulis laporan pemeriksaan kepolisian.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu jaringan di atas AMK.
"Kasus ini masih kami dalami, termasuk alur peredaran dan kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegas Yulian.
Saat ini, tersangka AMK telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AMK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Mobil Muatan Narkoba 24 Kg Sabu Merek FRANCE 1881 Kecelakaan Maut di Banyuasin, Satu Kurir Tewas
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang