Polisi Bongkar Fakta Mobil Bawa MBG Tabrak Kerumunan Siswa SDN Kalibaru 01: Kecepatan 19 Km/Jam
Polisi mengungkap, saat itu sopir Adi Irawan memacu dengan kecepatan 19 km/jam. Hal itu diungkap Wakil Kepala Satuan Lalu Lintaz Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi Danu Sukmo Prakoso.
"Hasil penyidikan dari Traffic Accident Analysis (TAA) adalah 19,7 km per jam," kata dia, Jumat, 12 Desember 2025.
Dari hasil TAA, lanjutnya, ada upaya pengereman yang dilakukan oleh Adi. Hal itu dipastikan dari adanya temuan bekas pengereman di lokasi.
"Jejak ada, jejak pengereman," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, sopir mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak kerumunan siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
"Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz, Jumat, 12 Desember 2025.
AI, diyakini melakukan pidana kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Yang bersangkutan pun ditahan polisi.
Untuk diketahui, polisi mengungkap penyebab kecelakaan mobil pembawa makanan bergizi gratis (MBG) yang menabrak kerumunan siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
Sopir bernama Adi Irawan, diduga dalam kondisi mengantuk berat akibat kurang tidur sebelum mengemudi. Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz mengatakan Adi hanya tidur sekitar satu jam sebelum berangkat mengemudikan mobil tersebut pada Jumat pagi.
“Tersangka sebelum kejadian baru tidur sekitar jam empat pagi. Kemudian jam 05.30 tersangka sudah berangkat ke SPPG untuk mengendarai mobil mitra SPPG tersebut. Sehingga waktu istirahatnya kurang. Itulah mungkin yang menjadi bahan bagi kita, bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut, tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan,” kata Erick, Jumat, 12 Desember 2025.