PPATK Blokir Rekening Dormant Diam-diam, DPR Soroti Risiko Gangguan Privasi Nasabah
Pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memicu perdebatan publik. Kebijakan yang diumumkan melalui akun resmi Instagram PPATK itu menuai respons dari anggota DPR karena menyangkut ranah privasi dan kepercayaan terhadap sistem perbankan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mengingatkan PPATK agar lebih berhati-hati.
Ia menilai bahwa fokus PPATK seharusnya lebih diarahkan pada pemantauan transaksi mencurigakan ketimbang memblokir rekening yang tidak aktif.
"Tentu yang namanya rekening orang itu kan sifatnya privat, ya, sehingga memang perlu kehati-hatian," ujar Rudianto.
Rudianto juga menekankan bahwa masing-masing bank sudah memiliki mekanisme sendiri dalam mengatur rekening dormant.
Menurutnya, PPATK tidak perlu membuat kebijakan yang menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat.
Senada, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai kebijakan tersebut sangat sensitif.
Ia meminta PPATK segera memberikan penjelasan resmi secara terbuka agar publik tidak salah paham.
“Ini isu yang sangat sensitif dan menarik perhatian publik. Maka dari itu, PPATK harus menjelaskannya secara utuh, bukan hanya melalui media sosial,” kata Hinca.
Apa Dampak bagi Masyarakat?
Pemblokiran rekening dormant, meskipun bersifat sementara dan tidak menghilangkan dana nasabah, tetap menimbulkan kekhawatiran.
Banyak masyarakat menggunakan rekening bank sebagai tempat penyimpanan aman, meskipun jarang bertransaksi.
“Kalau aku cuma punya uang tiga bulan, lalu tiga bulan tidak punya uang, tidak saya isi, tidak saya ambil, kan itu justru jaminan bagi masyarakat bahwa uangnya aman disimpan di bank,” ujar Hinca.
Menurut DPR, pembekuan rekening karena tidak aktif justru bisa merusak prinsip kepercayaan (trust) dalam sistem perbankan.
Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan dan memilih menyimpan uang di tempat yang tidak aman.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant?
Dalam unggahan resminya, PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.
Nasabah dapat mengajukan reaktivasi rekening dormant melalui prosedur yang ditetapkan masing-masing bank. Umumnya, proses ini melibatkan verifikasi identitas dan pengaktifan kembali layanan transaksi.
Namun demikian, proses ini tetap menyita waktu dan tenaga, terutama bagi masyarakat awam. Oleh karena itu, banyak pihak meminta agar kebijakan ini tidak diterapkan secara sembarangan.
PPATK menyatakan bahwa rekening dormant atau rekening tidak aktif berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang, jual beli rekening, hingga penampungan dana hasil kejahatan.
Melalui akun @ppatk_indonesia, lembaga itu mengumumkan pemblokiran sementara sejumlah rekening dormant demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional.
"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tulis PPATK, Senin (28/7/2025).
Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama kurun waktu tertentu, yang bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, biasanya antara 3 hingga 12 bulan.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "PPATK Diminta Fokus ke Transaksi Mencurigakan ketimbang Rekening Dormant".