OJK Tetapkan Klasifikasi Baru Soal Rekening Dormant, Simak Ketentuannya

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, yang mengatur bahwa rekening bank tanpa aktivitas selama lima tahun akan masuk dalam kategori rekening dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, POJK No. 24/2025 itu merupakan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional. 

Dia menjelaskan, standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau perlindungan," kata Dian dalam keterangannya, dikutip Senin, 24 November 2025.

Uang hasil pembobolan rekening dormant

POJK No. 24/2025 itu meminta pihak bank menetapkan tiga klasifikasi rekening. Pertama yakni rekening aktif, yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

Kedua rekening tidak aktif, yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari. Ketiga rekening dormant, yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

Berdasarkan POJK ini, pihak bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Serta, memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening di kanal bank, melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

Tak hanya itu, POJK ini juga mengatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga berkewajiban memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank akan menampilkan status rekening dalam kanal nasabah digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

Dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, meliputi penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga;

Selain itu, bank didorong untuk memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.

Kemudian, bank juga diminta melakukan perlindungan data pribadi dan privasi nasabah melalui prinsip prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti penipuan, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah perlindungan rekening.