Aturan Baru: Rekening Bank Akan Dinyatakan “Dormant” Jika Tidak Aktif Lima Tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menetapkan standar baru terkait pengelolaan rekening bank, termasuk rekening dormant atau tidak aktif. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025.
Rekening dormant sendiri merujuk pada rekening yang tidak melakukan transaksi debit maupun kredit dalam jangka waktu tertentu. Sebelumnya, bank memiliki kebebasan untuk menentukan kapan sebuah rekening nasabah dianggap dormant.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan aturan baru ini bertujuan menstandarkan pengelolaan rekening nasabah dan memperkuat perlindungan konsumen.
“Dengan aturan ini, diharapkan risiko penyalahgunaan rekening dapat ditekan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” ujar Dian.
Dalam aturan terbaru, Dian menjelaskan terdapat tiga kategori rekening, yaitu:
- Rekening aktif – rekening yang rutin melakukan transaksi.
- Rekening tidak aktif – rekening tanpa aktivitas transaksi untuk jangka waktu tertentu.
- Rekening dormant – rekening yang tidak aktif lebih dari lima tahun.
OJK menggunakan sejumlah parameter untuk menentukan keaktifan rekening, termasuk adanya transaksi penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui saluran digital (delivery channel). Selain itu, bank diwajibkan memiliki kebijakan internal untuk pengelolaan rekening, termasuk komunikasi dengan nasabah, penandaan rekening dormant, dan pengendalian internal.
Dian menambahkan, aturan lengkap POJK ini belum dirilis secara resmi, tetapi dipastikan akan segera diberlakukan bagi seluruh perbankan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia sekaligus Direktur BCA, Santoso, menyatakan pihaknya sudah menerima salinan aturan tersebut. Santoso menjelaskan, dalam POJK terbaru, OJK membedakan jenis rekening berdasarkan jangka waktu keaktifan:
- Rekening tidak aktif: tidak ada aktivitas transaksi antara satu hingga lima tahun.
- Rekening dormant: tidak ada aktivitas transaksi lebih dari lima tahun.
Lebih lanjut, Santoso menegaskan perbedaan prosedur reaktivasi rekening. Jika rekening masih berstatus tidak aktif, nasabah cukup meminta bank untuk mengaktifkannya kembali. Sedangkan rekening dormant memerlukan izin dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan tidak ada indikasi tindakan fraud.
“Ini sama-sama bisa diaktifkan kembali cuma kalau dormant lebih panjang karena memastikan tidak ada tindakan fraud,” ujar Santoso.
Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank, Ganda Raharja Rusli, menyambut baik aturan ini. Menurutnya, peraturan ini menjadi solusi untuk mengatur pengelolaan rekening dormant secara seragam di seluruh bank, yang selama ini diatur masing-masing bank dengan kebijakan internal sendiri.
Ganda menambahkan, pertumbuhan rekening dormant di Indonesia semakin tinggi karena persaingan ketat antarbank dan banyaknya penawaran kemudahan membuka rekening. Banyak nasabah membuka rekening untuk menikmati promo tertentu, kemudian beralih ke penawaran lain dari bank berbeda.
Di Allo Bank sendiri, Ganda mengungkapkan hanya sekitar 20% nasabah yang aktif bertransaksi. Untuk mendorong aktivitas transaksi, pihaknya fokus pada komunikasi produk dan promo yang tepat sasaran melalui aplikasi Alloapps.
“Kami terus meningkatkan komunikasi produk yang ada sekaligus promo yang tepat untuk segmen yang tepat agar nasabah dapat bertransaksi pakai aplikasi Alloapps,” pungkas Ganda.
Artikel ini tayang di Kontan.co.id dengan judul Rekening Dinilai Dormant Jika Sudah Tidak Aktif Lima Tahun
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.